TRIBUNNEWS.COM - Simak panduan new normal di sekolah jika dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.
Saat ini Kemendikbud belum menentukan jadwal masuk sekolah.
Nadiem Makarim menegaskan pihaknya masih menunggu pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Diwartakan Tribunnews.com, Rabu (27/5/2020), pemerintah saat ini sedang mempersiapkan penerapan tatanan hidup baru atau new normal yang aman dari virus Covid-19.
Baca: Jadwal Masuk Sekolah Belum Ditentukan, Kemendikbud Tunggu Keputusan Gugus Tugas Covid-19
Baca: Filipina Tidak Membuka Sekolah hingga Vaksin Covid-19 Ditemukan
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas Persiapan Pelaksanaan Protokol Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 melalui video conference, Rabu.
"Dalam menuju tataran normal baru ini saya minta tolong dicek tingkat kesiapan daerah dalam mengendalikan virus ini," kata Jokowi.
Terkait hal ini penerapan tatanan hidup baru atau new normal kemungkinan juga akan diterapkan di sektor pendidikan.
Masyarakat khususnya para guru dan peserta didik perlu menyiapkan panduan new normal di sekolah jika memang akan dibuka kembali dalam waktu dekat.
Panduan new normal di sekolah kemungkinan dapat disiapkan dengan mengacu pada Protokol Kesehatan Area Institusi Pendidikan sebagaimana yang telah dirilis laman covid19.go.id.
Protokol Penanganan Covid-19 di Area Institusi Pendidikan
1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi Covid-19.
2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai jumlah yang dibutuhkan.
3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.
4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) menggunakan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.
5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas untuk mengisolasi diri di rumah, tidak banyak kontak dengan orang lain.
6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).
Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.
8. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu.
Dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehingga Kementerian Kesehatan tidak memberikan masukan.
9. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
10. Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
11. Mengimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum, dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.
12. Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan.
13. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misal berkemah atau studi wisata.
14. Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan.
15. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.
Informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di www.covid19.kemkes.go.id.
Baca: Menkes Keluarkan Panduan new normal, Politikus PKS: Berlaku Bagi Negara yang Berhasil Lawan Covid-19
Baca: Menkes Keluarkan Panduan new normal, Politikus PKS: Berlaku Bagi Negara yang Berhasil Lawan Covid-19
Jadwal Masuk Sekolah
Seperti telah disinggung di atas, saat ini Kemendikbud belum menentukan jadwal masuk sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan pihaknya masih menunggu pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kendati demikian, Nadiem Makarim mengungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah siap dengan segala skenario.
"Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam."
"Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan," jelas Mendikbud Nadiem Makarim dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/5/2020), dikutip dari laman Kemendikbud.
Nadiem Makarim menegaskan, terkait pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Menurutnya, Kemendikbud tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait pembukaan kembali sekolah.
Tidak hanya pembukaan kembali sekolah, terkait waktu dan metode juga akan berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas," jelas Nadiem Makarim.
Selain itu, Nadiem menampik terkait kabar Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di Juli.
"Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar," tegas Nadiem.
Mendikbud menambahkan, di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap.
Meski demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.
Nadiem Makarim juga mengungkapkan tahun ajaran ataupun tahun akademik untuk saat ini tidak perlu diubah.
"Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik."
"Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas," tutur Mendikbud.
(Tribunnews.com/Fajar/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)