News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal New Normal, Serikat Pekerja Nasional: Hingga Kini Belum Ada Kehidupan Baru bagi Buruh

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja tengah menyelesaikan produksi masker dan alat pelindung diri (APD) di Pabrik Tekstil PT Pan Brothers Tbk, Banten, Senin (20/4/2020).

"Mestinya harus ada perbaikan dari sebelum new normal menuju new normal, konsepnya aja belum jelas seperti apa," ujarnya.

Baca: Satgas Covid-19 DPR Tinjau Protokol New Normal ke Kemenkes

Baca: Puan Maharani: Penyusunan Protokol New Normal Jangan Terburu-Buru

Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan.

"Kalau memang penegakan ya harus ditegakkan, jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan ya harus disanksi," ujar Iwan.

Menurut Iwan, kebanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah lebih banyak menguntungkan pengusaha.

"Sekarang setiap kebijakan selalu subsidinya kepada pengusaha, subsidi buruh apa? Kalau sembako, sembako itu bukan penyelamat, itu kewajiban pemerintah," ujarnya.

Iwan mendorong pemerintah berfokus pada para buruh yang terdampak situasi pandemi covid-19.

"Apalagi buruh yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, buruh yang dirumahkan tidak mendapat 50 persen gaji misalnya," ungkap Iwan.

Jaminan Keamanan

Iwan mengungkapkan harus ada jaminan keamanan dari berbagai aspek apabila new normal diberlakukan.

Jaminan keamanan tersebut antara lain aspek kesehatan dan hak normatif pegawai.

"Tentu sekarang kita bicara aspek kesehatan, yang kedua jaminan hak-hak bersifat normatif," ungkap Iwan.

"Jangan kita disuruh kerja tapi hak kita secara normatif tidak diberikan, itu kan tidak ada keadilan," imbuhnya.

Baca: Setelah Sebut Jokowi Duta Mall Indonesia, Fadli Zon Klaim Dirinya Duta Rakyat

Selain itu perusahaan juga harus memberikan jaminan sosial para buruh dan berbagai hak lainnya.

"Juga APD dan sebagainya," ungkap Iwan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini