News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Salat Jumat, DKM Al Barkah Bekasi Terharu Masjid Kembali Dibuka

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salat jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Al Barkah, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku terharu dapat kembali menggelar salat jumat seyelah penutupan panjang masjid akibat Covid-19.

Pembukaan kembali masjid setelah cukup lama ditutup dintadai dengan pelaksanaan salat jumat berjemaah yang dihadiri ratusan jemaah, Jumat, (29/5/2020).

Baca: Peringatan Dini BMKG Sabtu, 30 Mei 2020: Waspada 8 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Ketua DKM Al-Barkah Bekasi Seaful Bahri dalam sambutannya mengatakan, rasa syukurnya kepada Allah SWT atas rahmat dan nikmat bisa dapat membuka kembali masjid setelah kurang lebih dua bulan ditutup.

"Alhamdulillah pada hari ini Jumat 29 Mei kita bisa kembali untuk megisi Masjid Agung Al-Barkah yang kita cintai ini dalam rangka untuk melaksanakan ibadah salat jumat," kata Saeful dalam sambutannya.

Pelaksanaan salat jumat di Masjid Agung Al-Barkah berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan cukup ketat.

Terdapat dua akses pintu masuk ke kawasan masjid, keduanya dilengkapi dengan bilik penyemprotan disinfektan agar setiap jemaah yang masuk steril.

Baca: Jokowi Minta Pemberantasan Stunting hingga HIV/AIDS Harus Tetap Dijalankan

Disamping itu, petugas penjaga pintu masuk juga melakukan pengecekan suhu tubuh jemaah satu per satu.

Sebelum masuk ke dalam area tempat salat, jemaah juga diwajibkan mencuci tangan dengan menggunakan sabun.

Mereka juga diberikan kantung plastik untuk membungkus sandal karena pihak pengelola masjid tidak menyediakan penitipan sepatu atau sandal selama pelaksanaan salat.

Shaf salat juga diatur merenggang dengan jarak 1,2 meter.

Baca: Rumuskan New Normal di Sekolah, Asisten Kementerian PPPA Usul: Masuk 4 Jam Sehari Tanpa Istirahat

Para jemaah juga diingatkan agar tidak melakukan kontak seperti misalnya bersalaman usai melaksanakan salat.

Usai salat, jemaah juga keluar secara tertib.

Petugas juga tetap melakukan penjagaan agar jemaah keluar tidak berkerumun.

Pihak DKM Al-Barkah usai melaksanakan salat tidak ingin memberikan pernyataan.

Awak media dapat melihat langsung apa yang terjadi selama salat jumat berlangsung.

Namun, momen dibukanya kembali masjid untuk kegiatan keagamaan ini tentu membuat haru, lantaran sudah cukup lama aktivitas masjid tutup guna menghindari penularan Covid-19.

"Terharu bisa kebuka ini masjid, bukan kita tidak mau statmen apa-apa tapi yang jelas kalian bisa kembangkan sendiri, inilah adanya saya sudah dipesan tadi oleh pak Wali jangan keluarkan statmen apa-apa," ungkap DKM Al-Barkah.

"Apa yang ditemukan (Awak media) bisa dilihat sendiri, bayangin ini biasanya 1.500 (jemaah) ini cuma 295 ini, enggak tahu di luar berapa yang di teras, jadi terharu ini bisa dibuka, ini saja rasanya lebih senang," tambahnya.

Kata MUI

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan di kawasan yang sudah terkendali atau zona hijau, umat Islam memiliki kewajiban untuk kembali melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Dengan kondisi ini, berarti sudah tidak ada lagi udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Jumat. Karenanya, berdasarkan kondisi faktual yang dijelaskan ahli yang kompeten dan kredibel, umat Islam yang berada di kawasan yang sudah terkendali wajib melaksanakan salat Jumat," ujar Asrorun Niam.

Terlebih, tambah dia, kawasan yang sama sekali tidak ada penularan dan terkendali sejak awal.

Terdapat 110 kabupaten dan kota terdiri dari 87 wilayah daratan dan 23 wilayah kepulauan yang belum ada kasus positif Covid-19.

"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam juga wajib menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," lanjutnya.

Pemerintah, kata Niam, wajib memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Islam di kawasan yang sudah terkendali, yang ditandai adanya pelonggaran aktivitas sosial yang berampak kerumunan melalui relaksasi.

Baca: Motif Akun @danunyinyir99 Sebar Foto Syur Mirip Syahrini Terungkap, Sebut Ada Kebencian

"Umat Islam tetap menjaga kesehatan, berperilaku hidup bersih dan sehat, membawa sajadah sendiri, dan melaksanakan protokol kesehatan agar tetap dapat mewujudkan kesehatan dan mencegah terjadinya penularan," kata akademisi UIN Jakarta ini.

Dalam konteks adaptasi menuju normal baru, Niam menyebut ada tiga kondisi terhadap situasi tersebut.

"Pertama, melakukan new normal secara permanen seperti Program Hiduo Bersih dan Sehat (PHBS), zakat berbasis daring, sedekah," kata Niam.

"Kemudian ada yang masih dalam kondisi kesementaraan, seperti jaga jarak saat ibadah. Lalu, ada yang balik ke lama seperti tata cara pelaksanaan kewajiban ibadah mahdlah," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan ibadah dan kegiatan keagamaan juga dapat dilakukan seperti biasa saat new normal diterapkan.

Anwar mengatakan kegiatan ibadah harus sesuai protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Baca: Ini Pertimbangan Kemendikbud Mulai Tahun Ajaran Baru pada 13 Juli 2020

"Dalam kebijakan new normal ini kita tentu dipersilakan untuk melakukan hal-hal (ibadah) tersebut seperti biasa, tapi jangan lupa menghormati dan memperhatikan protokol medis yang ada. Serta cara-cara hidup sehat yang ditentukan dan dituntunkan oleh agama," ujar Anwar, Selasa (26/5/2020) lalu.

Meski begitu, Anwar menegaskan Fatwa MUI mengenai tata cara beribadah saat pandemi corona tetap berlaku di wilayah yang penyebaran virus corona belum terkendali.

Dalam fatwa tersebut terdapat larangan masyarakat untuk beribadah di masjid selama pandemi corona.

"Fatwa MUI masih berlaku kalau di daerah tersebut penyebaran virusnya masih belum terkendali," tegas Anwar.

Dia meminta pengurus masjid dan para jamaah untuk memperhatikan aspek keselamatan dalam menjalankan ibadah.

Baca: Mengenal Poseidon, Kapal Selam Nuklir Tak Berawak Milik Rusia, Dijuluki Senjata Kiamat

Anwar menilai konsep new normal mirip dengan konsep yang ada dalam herd immunity, yakni setiap masyarakat diminta untuk menghadapi masalah wabah ini secara sendiri.

Namun Anwar menilai terdapat perbedaan dalam konsep new normal, yakni pemerintah tetap memberikan bimbingan tentang cara menghindari penyebaran virus corona.

Jemaah berdoa Qunut Nazilah saat menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Tetapi disini bedanya dalam konsep new normal pemerintah masih tetap memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang cara-cara menghindarkan diri dari virus tersebut," ucap Anwar.

Menurut Anwar, kesuksesan masyarakat dalam menjalankan konsep new normal sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat.

"Kalau masyarakat patuh maka program ini tentu Insya Allah akan berhasil, tapi kalau tidak patuh maka tentu hal ini akan sangat-sangat merugikan kita semua," katanya. (tribun nertwork/den)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini