Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korea Selatan menghadapi gelombang kedua penyebaran virus corona atau Covid-19.
Otoritas Kesehatan Korea Selatan memberlakukan pembatasan sosial di wilayah Seoul Metropolitan dan Gyeonggi-do yang dimulai pada 29 Mei 2020 pukul 18.00 hingga 14 Juni 2020.
“Kembali dilaksanakan karantina yang diperketat setelah direlaksasi pada 6 Mei 2020,” ujar Duta besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Korea Selatan, Umar Hadi dalam video, Jumat (29/5/2020).
Umar Hadi meminta warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Korea Selatan khususnya di Seoul dan sekitarnya memperhatikan imbauan pemerintah setempat.
Baca: Pemprov DKI Koordinasi Dengan Majelis Tinggi Agama Bersiap Buka Kembali Seluruh Rumah Ibadah
Hal tersebut dikarenakan ada kluster baru yang cukup mengkhawatirkan di antaranya dari tempat hiburan malam di Itaewon dan gudang perusahaan Kupang.
“Jadi terjadi pusat penyebaran baru,” ujarnya
Pemerintah Korea Selatan akan menutup beberapa fasilitas kesehatan umum seperti tempat hiburan malam, karaoke, dan seluruh rencana pertemuan/ public gathering akan ditangguhkan.
Masyarakat yang ada di Korea Selatan juga diminta untuk menghindari pergi ke restoran atau tempat tertutup lainnya.
Fasilitas keagamaan didorong untuk menyelenggarakan acara keagamaan secara non-tatap muka dan non-kontak, pertemuan dalam kelompok kecil juga disarankan untuk dihindari.
Baca: Lonjakan Penambahan Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini Berasal dari Pekerja Migran
Dalam kasus penyelenggaraan acara keagamaan secara langsung, jumlah peserta harus dikurangi, pemeriksaan suhu badan dilakukan, memakai masker, dan hindari makan bersama serta kegiatan lainnya yang memungkinkan tereksposnya droplet seperti bernyanyi atau berteriak.
Umar Hadi berpesan khusus kepada pengurus masjid, musala maupun gereja Indonesia yang ada di Seoul dan sekitarnya agar memperhatikan imbauan ini.
Bagi setiap kantor agar ditunjuk manajer karantina, jika terdapat kasus agar dilaporkan dan diwaspadai kemungkinan ada kluster dan menerapkaan kerja fleksibel atau shift.
Jika menggunakan fasilitas umum di tempat kerja, agar digunakan secara bergantian dan ruangan khusus untuk merokok dilarang untuk digunakan dan disarankan untuk merokok diluar gedung.
Baca: 2.723 Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah
“Kami pun di KBRI juga kembali menyesuaikan pekerjaan dan pelayanan sesuai imbauan pemerintah Korea Selatan,” ujar Umar Hadi.
Dubes RI tersebut meminta mahasiswa Indonesia di Korea Selatan, khususnya di Seoul agar saling menjaga dan meminta pengarahan kepada penanggung jawab mahasiswa Indonesia yang berada di masing-masing kampus.
Ia juga meminta WNI yang bekerja di Korsel meminta arahan kepada pimpinan perusahaan dan meminta para pengurus masjid menyesuaikan kegiatannya sementara waktu mulai hari ini sampai 14 Juni
“Saya minta kerjasama dan pengertian dari saudara-saudara semua, WNI yang ada di Korea Selatan khususnya yang ada di kota Seoul sehingga kita semua selamat,” ujarnya.