TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Simfoni PPA Kemen PPPA menunjuk bahwa ada penurunan laju pertumbuhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam masa tanggap darurat Covid-19, dari sebelumnya terlapor 10 kasus per hari menjadi 3 kasus per hari.
Dari data tersebut pada periode 1 Januari sampai 28 Februari 2020 tercatat ada 577 kasus KDRT, sedangkan pada 29 Februari sampai 27 Mei 2020 tercatat ada 278 kasus KDRT.
Meski mengalami tren penurunan, berbagai bentuk kekerasan yang dialami perempuan nyatanya sangat berdampak bagi korban di masa pandemik ini.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes mengatakan dampak kekerasan terhadap perempuan jika dikaitkan dalam konteks sekarang dapat menurunkan daya juang perempuan baik secara fisik maupun mental dalam melawan Covid-19.
"Data tersebut sudah cukup untuk meyakinkan kita bahwa kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT merupakan masalah serius dan perlu dicarikan solusinya,” kata Vennetia dalam keterangan resmi Kementeruan PPPA yang diterima pada Jumat (29/5/2020).
Baca: Tak Patuhi Protokol Saat New Normal, Warga Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
Vennetia mengatakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan masih didominasi oleh perempuan dan anak-anak.
Ia mengatakan kondisi trrsebut bertambah parah bila dibarengi dengan kondisi ekonomi keluarga yang jatuh.
Baca: Ini Protokol Yang Harus Ditaati Pengunjung Saat Datang ke Mall Selama Masa New Normal
“Kelompok perempuan dan anak paling rentan mengalami kekerasan. Kondisi ini dapat bertambah parah bila dibarengi kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik, seperti kehilangan pekerjaan dan PHK,” kata Vennetia.
Untuk itu Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan menyelenggarakan Peningkatan Kapasitas Manajemen Penanganan Kasus KDRT dalam Situasi Pandemik Covid-19 melalui pertemuan virtual.
Hal itu dilakukan lalam rangka meningkatkan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam situasi pandemik Covid-19.
Kegiatan tersebut diutamakan bagi Kelompok Kerja Daerah ditingkat Provinsi seperti Dinas PPPA dan UPTD/P2TP2A di daerah guna meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam pencegahan, penanganan dan pemulihan korban KDRT dengan mengedepankan perspektif korban.
Selain menyelenggarakan kegiatan tersebut, Kemen PPPA juga telah melakukan berbagai langkah strategis dalam masa pandemik Covid-19.
Langkah tersebut di antaranya mengusung gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita), terlibat dalam Sistem Layanan Nasional untuk Kesehatan Jiwa (SEJIWA), membuat Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Di Masa Pandemik Covid-19, dan pemberian bantuan kebutuhan spesifik bagi perempuan, serta melakukan sosialisasi dan edukasi melalui KIE.