TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menanggapi surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan KWI Rm. Heri Wibowo mengatakan pihaknya sedang mempelajari dengan seksama surat edaran tersebut.
"Sedang dipelajari dengan seksama dan terimakasih atas perhatian pemerintah yang telah berusaha untuk memfasilitasi peribadatan semua umat beragama dan kepercayaan," ujar Rm. Heri ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/5/2020).
Rm. Heri mengatakan prinsipnya ketika melaksanakan ibadah pada situasi saat ini yang harus dikedepankan adalah disiplin sesuai protokol kesehatan dan peraturan pemerintah yang berlaku.
"Sehingga diharapkan semakin memperkokoh iman kepada Allah dan kasih kepada sesama dalam upaya mewujudkan kesejahteraan bersama lahir dan batin," ungkapnya.
Di sisi lain, Rm. Heri berharap ibadah sebagai ungkapan dan perwujudan iman harus mengikuti prinsip musyawarah, dialog, antara pemerintah dan majelis-majelis agama dan kepercayaan yang representatif serta pihak terkait.
Dengan begitu, kata dia, ibadah dapat dilakukan dalam rangka menemukan langkah yang terbaik untuk keselamatan dan kebaikan semua manusia dan seluruh ciptaan.
"Sehingga bumi sebagai rumah bersama semakin menjadi tempat yang aman, nyaman, dan baik untuk ditinggali bersama," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.