News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah Selama New Normal, Ini Tanggapan KWI

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Operator menyiarkan ibadah Misa Kenaikan Isa Almasih di Gereja Santa Maria Regina - Paroki Bintaro Jaya, Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2020). Misa Kenaikan Isa Almasih ditayangkan secara daring atau online agar umat Katolik dapat mengikuti misa di rumah masing-masing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona. 

Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19. 

Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.

Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. 

Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini. 

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," pungkas Fachrul. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini