Fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.
Baca: Kemlu RI: 450.860 Paket Bantuan Telah Diberikan kepada WNI di Seluruh Dunia
Sebelumnya dilansir Kompas.com, Pemprov DKI Jakarta telah berencana melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) setelah PSBB fase tiga berakhir.
"Ada 62 RW. PSBL (pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi."
"Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa lalu.
Sementara itu data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah.
Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Suharti menyebut pemerintah sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.
Baca: Nasib PSBB Jakarta Akan Diumumkan Siang Ini, Pakar Sebut Jakarta Belum Aman dari Corona
Adapun daftar RW yang direncanakan menerapkan karantina lokal adalah:
- RW 07, 09 Kebon Kacang
- RW 12, 13, 14 Kebon Melati
- RW 02, 04 Petamburan
- RW 06 Kramat
- RW 02 Kampung Rawa