TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan masa transisi, atau pelonggaran bagi ibu kota usai angka reproduksi penularan virus Covid-19 di bawah 1.
Pelonggaran paling pertama yaitu membuka kembali seluruh tempat ibadah terhitung sejak Jumat (5/6/2020) besok.
"Mulai besok kegiatan ibadah sudah mulai dilakukan di masjid, musola, gereja, pura, wihara, klenteng, sudah bisa dibuka tapi untuk ibadah rutin," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
Baca: Percepatan Penanganan Covid-19, Jokowi Naikkan Target Tes hingga Minta Pelacakan Lebih Agresif
Anies menegaskan ada sejumlah aturan yang harus ditaati untuk kebijakan pembukaan rumah ibadah.
Baca: MUI DKI Izinkan Salat Jumat di Jakarta Mulai Besok Kecuali 62 RW Zona Merah Covid-19
Diantaranya, jumlah peserta ibadah maskimal hanya 50 persen dari kapasitas tampung.
Jemaah juga diminta menerapkan jaga jarak minimal 1 meter antar orang.
Pengurus masjid harus mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
Bagi masjid atau musala diminta tidak menggunakan karpet atau permadani. Alat perlengkapan salat harus dibawa oleh masing - masing jemaah.
Penitipan alas kaki juga ditiadakan. Setiap jemaah bisa membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing - masing.
"Masjid dan musola ada ketentuan tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah harus membawa alat solat sendiri untuk memastikan tidak ada penularan. Begitu juga alas kaki harus dibawa sendiri. Ini sama seperti berada di Mekah dan Madinah. Tempat menitipkan sendal dan sepatu potensi kerumunan berdesakan," tuturnya.
Seluruh pelonggaran bagi kegiatan peribadatan di rumah ibadah akan dimulai besok, untuk itu Anies meminta kepada setiap pengelola rumah ibadah untuk melihat detail dan mempersiapkan protokol Covid-19.
"Ini akan mulai besok Jumat. Saya meminta kepada pengelola rumah ibadah melihat detil protokol covid-19 agar ketika masyarakat datang sudah siap," pungkas dia.