TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Fraksi Demokrat Irwan menyebut pemerintah sedang mencari uang dari masyarakat, dengan memangkas gaji PNS dan pekerja swasta dalam bentuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut Irwan, pemotongan gaji di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat, apalagi Kementerian PUPR sudah memiliki program membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan dijamin oleh negara pendanaannya.
"Jadi buat apa? Ini kenapa pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk pemotongan iuran 3 persen terhadap PNS, TNI/Polri, termasuk pekerja swasta. Ini kan pemerintah nyari duit, enggak ada uangnya," papar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca: DPR: Potongan Gaji Untuk Iuran Tapera Bebani Pekerja di Masa Pandemi Covid-19
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu melihat pemerintah sedang kehilangan arah dalam menangani persoalan ekonomi, hingga akhirnya mengorbankan masyarakat dengan mengeluarkan berbagai kebijakan.
"Kewajiban menghadirkan rumah layak huni sudah ada dalam UUD 1945 Pasal 28A ayat 1, setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Irwan.
"Jadi program untuk kepentingan rakyat itu jangan mengambil uang rakyat, apapun itu namanya, tabungan, janganlah. Pemerintah jangan tambah beban dan mengambil hasil keringat rakyat untuk selamatkan ekonomi," sambungnya.
Legislator asal Kalimantan Timur itu pun menyebut kebijakan pemerintah saat ini lebih condong membela dunia usaha dan menekan rakyat, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, listrik, dan sekarang potong gaji untuk Tapera.
"Mungkin pemerintah lagi linglung dengan situasi ekonomi begini, tapi jangan di tengah kelinglungannya masyarakat justru dibebankan, tetapi para pengusaha dimudahkan, dilonggarkan," papar Irwan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP ini mengatur pemotongan gaji 3 persen bagi PNS, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri dan pekerja swasta untuk Tapera. Nantinya, pekerja dipotong 2,5 persen dan sisanya 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.