TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Presiden Fadjorel Rachman mengatakan bahwa secara mendasar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,
"Memberikan pemenuhan kepada setiap orang atas hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat" ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, Jumat, (5/6/2020).
Menurutnya Tapera merupakan sistem pemenuhan kebutuhan papan yang memberi mekanisme kemudahan proses dan solusi atas permasalahan pembiayaan perumahan serta sekaligus perlindungan dan penyediaan pembiayaan perumahan yang murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selama ini upaya rakyat memenuhi kebutuhan dasar dalam bentuk papan atau rumah masih belum mendapatkan dua hal penting tersebut, yaitu mekanisme kemudahan dan perlindungan. Kerumitan selama ini bisa dilihat dari banyak kasus, khususnya pekerja, harus mengurus berbagai persyaratan rumit dan tidak mudah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
" Pada sisi lain, risiko kehilangan dana juga besar akibat kasus-kasus bisnis perumahan yang tidak terkontrol validitasnya," katanya.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo berupaya membentuk sistem yang memberi mekanisme kemudahan dan perlindungan bagi para pekerja terkait pemenuhan kebutuhan papan melalui Tapera.
Baca: OJK Warning Pemerintah: Hati-hati Kelola Tapera, Jangan Tergelincir Seperti Skandal Jiwasraya. . .
Tapera memiliki mekanisme kemudahan karena para pekerja dalam proses pemenuhan kebutuhan papan hanya tinggal mengikut alur aturan tanpa persyaratan-persyaratan rumit yang tidak bisa dikontrol. Selain itu, Tapera melandaskan mekanisme pada tanggung jawab pemberi pekerjaan (organisasi usaha) untuk membantu proses.
"Seperti termuat dalam Pasal 8 (a) bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan para pekerja sebagai peserta Tapera," katanya.
Menurutnya, aspek perlindungan sangat ditekankan dalam Tapera sebagaimana hadir dalam regulasi resmi pemerintah. Hal ini yang menjadi penakenan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan Tapera. Salah satu bentuk aspek perlindungan adalah pemberian nomor identitas kepada para peserta yang berfungsi sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera. Perlindungan juga memberi jaminan atas hak-hak peserta Tapera.
Tapera merupakan upaya sistematis untuk menciptakan mekanisme kemudahan dan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya para pekerja.
"Kebijakan ini merupakan manifestasi komitmen Presiden Joko Widodo untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia Indonesia, yaitu kebutuhan papan, sekaligus menuntaskan kewajiban konstitusional," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan terbitnya PP tersebut maka seluruh pekerja berpenghasilan upah minimum diwajibkan ikut program Tapera.
Dalam PP yang dilihat Tribun, Selasa (2/6/2020), pekerja yang dimaksud yakni setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada Pemberi Kerja untuk mendapatkan penghasilan.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Adapun besaran simpanan peserta untuk program Tapera yakni 3 persen. Artinya nanti gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, dan pegawai swasta akan dipotong sebesar 3 persen. Adapun potongan tersebut akan dibebankan 2,5 persen kepada pekerja, dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut
Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu
Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.