News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Gugus Cepat Penanganan Covid-19 telah mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan di tengah adaptasi new normal.

Kriteria yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 itu mengatur tentang  Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Terdapat setidaknya tiga poin utama kriteria yang mewajibkan masyarakat mematuhi aturan jika ingin bepergian.

Di antaranya adalah bepergian dalam negeri termasuk lintas kota hingga syarat bagi pendatang dari luar negeri.

Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan berlakunya kriteria perjalanan orang saat new normal.

Adapun seperti yang dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat lima poin pendampingan demi lancarnya kriteria perjalanan new normal.

Baca: Aturan Baru dan Syarat Bepergian Lintas Kota saat New Normal, Download Aplikasi Peduli Lindungi

Ini poin-poinnya:

1. Pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama mnyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

2. Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawas selama penyelenggaraan transportasi umum

3. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan

4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti  seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah

5. Instansi  berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Syarat Bepergian di Masa New Normal:

Berikut aturan baru syarat-syarat bepergian ke luar kota/wilayah di masa new normal di tengah pandemi Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini