News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kementerian Agama Bakal Evaluasi Pelaksanaan Salat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ASN, dan wartawan mengikuti ibadah Salat Jumat yang kembali digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, setelah sebelumnya ditiadakan akibat pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (5/6/2020). Protokol kesehatan dilakukan ketat sejak masuk maupun keluar ruangan. Jemaah yang datang wajib menggunakan masker, diperiksa suhu tubuh, dan memakai hand sanitizer sebelum memasuki ruangan. Di dalam ruangan disiapkan tanda untuk meletakkan sajadah. Jarak antartanda ini lebih dari 1 meter. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Yasin Maimoen tampak mengikuti salat yang dipimpin imam Abdul Rohim tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bakal melakukan sejumlah langkah terkait pelaksanaan salat jumat di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Menteri Agama akan melakukan evaluasi setelah dua kali pelaksanaan salat jumat. Kami sudah menyurati kantor wilayah (kanwil) di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin dalam siaran BNPB, Kamis (11/6/2020).

Pihaknya bakal memerintahkan para pimpinan Kanwil dan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memonitor, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, termasuk salat jumat.

Baca: Polisi Masih Selidiki Misteri Kematian Satu Keluarga di Tangerang

"Sepintas minggu kemarin sudah banyak yang memberikan laporan, kami berterima kasih kepada JPRMI yang melakukan pemantauan secara sukarela," ujarnya.

Kamaruddin mengerti bahwa masih ada sebagian kecil masyarakat yang melaksanakan ibadah salat jumat tak menerapkan protokol kesehatan seperti physical distancing dan sebagainya.

Baca: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Jasa Marga, Subakti Syukur Jadi Dirut

Namun secara umum, pelaksanaan salat jumat pekan lalu memberikan catatan positif.

"Solusinya untuk itu sebenarnya, tapi mungkin belum sepenuhnya terinformasi. Misalnya masjid yang belum bisa melaksanakan physical distancing karena kapasitas masjid kecil tapi jemaah banyak, itu MUI sudah ada fatwa sebenarnya," katanya.

Fatwa tersebut, meskipun ada perbedaan pendapat dalam sidang Komisi Fatwa MUI, di antaranya soal pelaksanan salat jumat yang dilaksanakan dua gelombang.

"Masyarakat boleh memilih. Saya kira dalam keadaan atau konteks yang sangat terpaksa, masyarakat boleh melaksanakannya dua gelombang," kata Kamaruddin.

Mengenal New Normal Beserta Panduan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja

Berikut penjelasan mengenai new normal, beserta panduan pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Istilah new normal kini sudah tak asing didengar oleh masyakat.

Menurut Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi oleh Tribunnews, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini