Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Dalam Kegiatan Peribadatan, Kamis (11/6/2020).
Lewat Surat Seruan ini, Anies meminta masyarakat menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadan dengan sangat serius.
"Kepada saudara-saudara semua untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dengan sangat serius," tulis Anies seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Ia menekankan kepada masyarakat untuk memegang lima prinsip utama selama menjalankan peribadatan di tempat ibadah selama masa transisi PSBB berlaku.
Baca: 1 dari 4 Polisi yang Didakwa atas Kematian George Floyd Dibebaskan, dengan Jaminan Rp 10,6 M
Pertama, warga yang sakit diminta tidak beribadah di luar rumah.
Hanya yang sehat yang boleh keluar.
Saat menjalankan aktivitas ibadah di luar rumah, diminta disiplin menggunakan masker.
Jarak antar jemaah juga dilonggarkan paling sedikit 1 meter.
Warga juga diminta menghindari kontak fisik selama aktivitas. Jumlah jemaah yang boleh ditampung cuma diizinkan 50 persen dari kapasitas normal.
Baca: Bappilu Partai Demokrat: Presidential Threshold Sama dengan Parliementary Threshold
Pengelola dan masyarakat diminta memberikan perlindungan ekstra bagi anak berusia di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.
"Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," ucapnya.
Bagi para jemaah, diharap tidak ragu mengingatkan pengelola rumah ibadah jika terjadi pelanggaran salah satu protokol kesehatan tersebut.
Baca: PSBB Ambon Disetujui Kemenkes, Penerapannya Menunggu Perwali
"Bagi para jamaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jamaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama," kata Anies.
Alat komunikasi berupa pengeras suara diharapkan difungsikan maksimal untuk memberitahu warga sekitar soal ketentuan yang jadi pedoman.