Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari penumpukan orang, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan untuk menyusun perencanaan pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Termasuk imbauan agar perusahaan menyesuaikan jam kerja dalam situasi yang belum stabil ini.
"Setiap perusahaan agar mengatur pola kerja dengan mengelompokkan pekerja/buruh untuk mengurangi resiko penumpukan orang pada saat berangkat dan pulang kerja," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).
"Pilihan penggunaan moda transportasi umum di stasiun, terminal, dan selter/halte oleh para pekerja/buruhnya turut pula menjadi pertimbangan," lanjutnya.
Baca: KCI: Pengaturan Jam Kerja Membuat Transportasi Publik Lebih Aman dan Seimbang
Baca: Data Tenaga Kerja Membaik, Pasar Acuhkan Kerusuhan di AS
Baca: Kasus Baru Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Bertambah 105 Kasus Hari Ini
Rencana kerja dan adaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 itu yakni seluruh perusahaan agar menyusun rencana kerja yang fleksibel sesuai dengan kondisi proses produksinya masing-masing.
Hal tersebut dalam rangka menghidupkan kembali aktivitas perekonomian negara dan masyarakat demi keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.
Soes mengatakan, pihaknya juga meminta agar perusahaan bersama-sama dengan pekerja/buruh wajib untuk tetap melakukan dialog sosial yang intensif dan menjaga hubungan industrial selama proses adaptasi lingkungan kerja terhadap kebiasan baru.
Baca: Pria di Lampung Selatan Sudah Setor Rp 1,8 Miliar Tapi Sang Anak Tak Kunjung Diterima Masuk Akpol
Baca: Antisipasi Tren Digital, Siswa SMK di Jabar Dapat Pelatihan Cyber Security
Baca: Kevin Aprilio dan Widi Vierratale Cover Lagu Aurel Hermansyah untuk Berikan Semangat
Dalam menerapkan perencanaan pola kerja dan protokol pencegahan penularan COVID-19, perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pedoman lainnya yaitu protokol pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan dan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Nomor 8/2020 dan Peraturan Pemerintah Daerah yang akan dikeluarkan untuk menindaklanjuti SE tersebut.
"Seluruh perusahaan agar segera mengidentifikasi tiap-tiap unit/bagian kerja berdasarkan tingkat kepentingannya dalam proses produksi barang/jasa di tempatnya masing-masing," ujar Soes.