News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KSP Tegaskan Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Lindungi Masyarakat dari Covid-19

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Utama Kedeputian I KSP Febry Calvin Tetelepta. / KSP

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70 persen okupansi penumpang serta penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.

”Kuncinya adalah disiplin. Inilah konsekuensi dari adaptasi kebiasaan baru, disiplin menerapkan protokol kesehatan agar masyarakat tetap aman dan nyaman bepergian menggunakan transportasi publik,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta dalam Podcast dari Bina Graha di Jakarta, Rabu (17/6/2020) .

Baca: Doni Monardo Ungkap Rencana Buat Film dan Sinetron Bertema Covid-19 Saat Rapat Dengan DPR

Febry menambahkan, pemerintah juga meminta operator transportasi untuk menyediakan fasilitas yang memadai sehingga penumpang merasa aman dan nyaman.

Menurut Febry, transportasi merupakan salah satu sektor yang paling terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca: Mendagri: 99 Persen Data WNI Sudah Terekam di Dukcapil Kecuali Beberapa Daerah di Pegunungan Papua

Ia menjelaskan, pengendalian terhadap transportasi bukan bermaksud untuk melarang, tapi bertujuan untuk membatasi.

Namun, pemerintah melihat dua hal dalam memutuskan kebijakan sektor transportasi.

Pertama mobilitas orang bisa menyebabkan kenaikan penderita Covid-19.

Kedua, mobilitas barang dan orang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pelayanan dalam penanganan pandemi.

“Maka dalam menetapkan kebijakan pemerintah sangat berhati-hati. Kepentingan masyarakat harus dikendalikan, juga agar kepentingan penanganan pandemi ini dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.

Perhatian terhadap para operator juga diberikan dalam bentuk subsidi BBM, relaksasi pajak dan mengkaji bantuan mengenai subsidi untuk transportasi.

Baca: Komisi Kejaksaan Beri Tanggapan Terkait Kasus Novel Baswedan: Tuntutan Bisa Melihat Aspek Keadilan

Selain itu, ada refocusing terhadap transportasi milik BUMN, seperti PT Kereta Api Indonesia, untuk menghentikan pembangunan fasilitas-fasilitas yang membutuhkan biaya yang tinggi.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar mengatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh dan mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang.

Selain itu pihaknya pun selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga mengeluarkan beberapa kebijakan baru wajib dilaksanakan bagi petugas maupun pengguna KRL untuk melengkapi protokol kesehatan yang telah berjalan selama ini.

Pada waktu-waktu tertentu saat padat pengguna akan ada penyekatan di sejumlah titik stasiun sehingga jumlah orang yang berada di peron dan di dalam kereta dapat terkendali.

“PT KCI juga menyediakan fasilitas wastafel tambahan. Selain itu fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga tersedia,” ujar Vice President Corporate Communications PT KCI Anne Purba.

Kereta dan stasiun juga rutin dibersihkan baik saat beroperasi melayani penumpang maupun selepas jam operasional.

Pembersihan ini dilengkapi dengan cairan disinfektan. dan penyemprotan disinfektan rutin di stasiun maupun sarana KRL.
Permukaan-permukaan yang rutin disentuh penumpang di stasiun seperti vending machine, gate tiket elektronik, tempat duduk, hingga pegangan tangga juga rutin dibersihkan.

Pengguna diimbau untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler.

Aturan lainnya adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL dan kelompok lansia diatur untuk menggunakan KRL hanya pada waktu-waktu di luar jam sibuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini