Laporan Wartawan Tribunnews Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Mal Kasablanka, Menteng Dalam, Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Lawatannya tersebut berkenaan dengan penerapan kebiasaan baru atau new normal di perusahaan retail untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ini hari ketiga mal di Jakarta dibuka kembali. Saya ingin melihat secara langsung dan memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik. Baik dari manajemen maupun oleh pengunjung mal," ujar Ida Fauziyah, Rabu (17/6/2020)
Ida Fauziyah mengecek kesiapan mall dan memastikan sejumlah perusahaan retail di mall tersebut menerapkan protokol kesehatan dengan baik kepada pengunjung maupun karyawannya.
Baca: Bayi Berstatus PDP di Mempawah Meninggal Dunia, Dirawat Lebih dari Sepekan
Hal ini menurutnya perlu dilakukan manajemen mall maupun perusahaan yang tergabung didalamnya guna memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
"Sekarang ini yang dibutuhkan adalah masyarakat merasa nyaman belanja dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya
Menaker juga sempat mengunjungi supermarket maupun sejumlah resto dan toko yang ada didalamnya.
Serta memastikan karyawan dibekali sejumlah alat pencegahan penularan virus, seperti masker, face mask, serta ketersediaan handsanitizer.
Baca: Wamendes Budi Arie: Pandemi COVID-19 Sebabkan Kemiskinan di Desa Bertambah 5 Juta Jiwa
Tidak lupa membatasi kapasitas pengunjung yang datang, dan penerapan jarak sosial maupun fisik.
"Seperti tadi di supermarketnya, kapasitasnya 175 orang, lebih dari itu harus menunggu ada yang keluar, baru boleh masuk," lanjutnya
Terkait jam kerja, Ida mengungkapkan telah memberikan imbauan kepada perusahaan swasta serta menyerahkan prosedur kepada masing-masing perusahaan untuk menghindari bertumpuknya massa di angkutan umum saat jam berangkat maupun jam pulang.
Baca: Update Kasus Covid-19 di Indonesia 17 Juni: Bertambah 1.031, Total Kasus Positif Corona 41.431 Orang
"Sebenarnya imbauan itu sudah saya sampaikan sebelum Gugus Tugas mengeluarkan surat edaran. Jadi pengaturan tentang jam kerja dan pengelompokan kerja. Kami serahkan ke manajemen perusahaan masing-masing. Yang penting menghindari bertumpuknya masyarakat pada jam berangkat kerja maupun saat pulang kerja," lanjutnya
Dalam sidak itu, Menaker juga mengecek kapasitas pengunjung mal.