News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jenazah PDP Dipakaikan Popok, Ini Prosedur Pemulasaran Jenazah Covid-19 yang Benar

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. AFP/Bay Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari lalu viral foto jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Surabaya, Jawa Timur tanpa dikafani dan hanya pakai popok.

Dilansir Surya, pasien PDP tersebut seorang pria berinisial T (72), warga Kebraon, Karangpilang, Surabaya.

T meninggal dunia dalam status Pasien dalam Pengawasan (PDP) Corona, Minggu (7/6) di Rumah Sakit (RS) Wiyung Sejahtera.

Supriyo selaku Ketua RW Kebraon mengatakan bahwa jenazah T, hanya dibalut dengan kain popok tanpa kain kafan oleh pihak rumah sakit.

"Ya benar sesuai kabar yang beredar, jenazah hanya dibalut popok," kata Supriyo, saat dikonfirmasi Senin (15/6).

Jenazah PDP Covid-19 asal Kebraon, Karangpilang, Surabaya yang hanya memakai popok tanpa kain kafan viral di media sosial. Pihak RS Wiyung Sejahtera memberi klarifikasi, Senin (15/6/2020). (Istimewa)

Atas persoalan itu, Humas RS Wiyung Sejahtera, Angelia Merry mengatakan, pihak RS sudah melakukan pengurusan jenazah sesuai SOP.

Yakni memandikan serta menyolati jenazah karena muslim, kemudian memasukkan ke kantong dan peti jenazah.

Baca: VIRAL Jenazah PDP Covid-19 di Surabaya Tanpa Kain Kafan dan Hanya Pakai Popok, Ini Penjelasan RS

Masalah kain kafan, Merry menjelaskan bahwa hal itu sudah sesuai dengan panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam.

Panduan itu menyebut bahwa jenazah [Covid-19] ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik (tidak dapat tembus air).

Dapat juga jenazah ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Berdasarkan pedoman itu, kantong jenazah bisa digunakan sebagai pengganti kain kafan.

Sementara pemberian popok kepada jenazah, hal itu untuk mencegah keluarnya cairan dari tubuh bagian bawah.

"Kami menjalankan sudah sesuai panduan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam."

"Dan Kami menggantikan kafan dengan kantong jenazah dari bahan plastik yang tidak tembus air," ujarnya.

"Kenapa dikasih popok, karena untuk mencegah cairan yang masih kemungkinan keluar dari dalam tubuh bagian bawah," imbuh dia.

Prosedur Pemulasaraan Jenazah PDP/Pasien Positif Covid-19 yang Benar

Terlepas dari penjelasan RS Wiyung Sejahtera, bagaimana sebenarnya prosedur pemulasaraan jenazah PDP/pasien positif Covid-19 yang benar?

Terkait prosedur pemulasaraan jenazah PDP/pasien positif Covid-19, Tribunnews.com menghubungi Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PK., PhD. 

Dalam keterangannya, dr Tonang mengatakan adanya ketentuan khusus tentang perawatan dan pemakaman jenazah PDP/pasien positif Covid-19 bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya penularan virus Corona. 

Hal ini karena saat seseorang meninggal, sebagian sel-sel di tubuhnya masih hidup. 

Padahal di dalam sel-sel tubuh itu terdapat virus Corona yang juga tetap hidup dalam waktu tertentu.

"Dalam teori ilmu kesehatan, sel itu ada yang bisa bertahan hidup sampai 72 jam setelah orang meninggal. Sehingga sel sebagai tempat adanya virus (corona) itu berarti juga ada potensi masih juga bertahan selama 72 jam itu," katanya dalam wawancara melalui Zoom, Kamis (18/6/2020). 

wawancara via zoom dengan dr Tonang (kiri) (Tribunnews.com)

Berdasarkan hal itu, pasien berstatus positif Corona pemulasaraan jenazahnya menggunakan prosedur sesuai aturan penanganan jenazah pasien positif Corona. 

Namun, dalam hal tertentu, ada pasien yang meninggal berstatus PDP Covid-19 karena masih menunggu hasil tes swab. 

"Ada kalanya (pasien) sudah pasti positif berdasarkan pemeriksaanya. Adakalanya dalam tahap menuggu hasil pemeriksaan. Nah pada detik ini, kondisi ini, apapun (pemulasaraan jenazah) harus tetap dilakukan dengan prosedur Covid-19," terang dia. 

Enam Lapisan pada Jenazah

dr Tonang kemudian menjelaskan prosedur pemulasaraan jenazah PDP/pasien positif Covid-19. 

Diterangkannya, jenazah PDP/pasien positif Covid-19, dibungkus dengan lapisan berlapis-lapis. 

Pertama, setelah dibersihkan atau dimandikan, jenazah dibungkus atau dilapisi dengan plastik supaya semua cairan tubuh itu tertahan plastik.

Setelah itu, jenazah dilapisi dengan kain kafan untuk yang beragama Islam. 

"Jadi kain kafan itu sudah tidak basah oleh cairan tubuh tadi," kata dr Tonang. 

Baca: Makamkan Jenazah Covid-19 Hanya Berpopok Tanpa Kafan Apakah Boleh? Ini Syariatnya Berdasar Fatwa MUI

Setelah lapis kedua berupa kain kafan, jenazah kemudian diberikan lapisan ketiga berupa plastik lagi. 

Setelah diberi lapisan plastik, jenazah kemudian dimasukkan dalam kantung jenazah sebagai lapisan keempat. 

Di lapisan kelima, jenazah dimasukkan dalam peti jenazah. 

Setelah itu, terdapat lapisan keenam atau lapisan terakhir yakni peti jenazah dibungkus dengan plastik kembali.

"Memang dengan adanya cara seperti ini maka harapannya nanti tidak ada potensi penularan. Kenapa dengan plastik? karena dengan plastik, masa dia untuk rusak itu akan lebih lama daripada masa rusaknya sel tubuh manusia, sehingga dia tidak akan bocor. Harapannya begitu," beber dia. 

Keluarga Dizinkan Mensholatkan

Lebih jauh, dr Tonang menjelaskan, untuk jenazah muslim, bagi keluarga yang ingin mensholatkan tetap diberi kesempatan untuk mensholatkan. 

Namun demikian, keluarga diizinkan untuk mensholatkan saat jenazah sudah dalam kondisi masuk dalam peti dan terbungkus plastik. 

Jika keluarga tidak menyolatkan, jenazah dipastikan sudah disholatkan oleh petugas rumah sakit.

"Kalau untuk keluarga itu (mensholatkan) sudah dalam kondisi di dalam plastik dan di dalam peti. cleare, bersih, dibawa ke luar dari ruangan rumah sakit, baru kemudian keluarga silahkan kalau mau mensholatkan. Tapi di luar, di udarat terbuka supaya ini nanti resikonya menjadi kecil. Jadi, dikomunikasikan saja dengan pihak rumsah sakit, kami ingin mensholatkan," jelasnya. 

Baca: Supir Taksi India Menyambung Hidup Mengangkut Jenazah Korban Covid-19

Terkait pemakaman, dr Tonang mengatakan hal yang dihindari saat pemakaman adalah dari sisi berkerumumnya orang. 

Dari sisi jenazah, setelah dilakukan proses pemulasaraan jenazah dengan benar, dipastikan jenazah itu aman dan tidak menular. 

Karena itu, keluarga pun boleh menyaksikan pemakaman dari jarak dekat. 

"Yang dihindari adalah berkerumumunnya orang. Ini yang lebih bahaya. Kita tidak tahu apakah yang berkerumun sudah ada yang terinfeksi. Maka sebetulnya yang diharapkan adalah jangan terjadi penularan. Bahwa keluarga mau ikut mengantar boleh, yang penting dihindari kerumunannya."

"Menyaksikan dari dekat boleh, yang dihindari adalah kerumumannya," ujarnya lagi. 

dr Tonang menambahkan, dari rumah sakit, jenazah PDP/pasien positif Covid memang langsung dibawa ke pemakaman dan tidak boleh dibawa ke rumah. 

Hal ini karena jika diizinkan dibawa ke rumah, dikhawatirkan jenazah akan dibuka lagi dan kemudian justru berisiko terjadinya penularan. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini