TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai diskresi yang diberikan kepada pejabat publik dalam penanganan Covid-19 terlalu besar.
Adnan menyoroti UU Nomor 2 Tahun 2020 yang merupakan penetapan dari Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menurutnya memberikan impunitas terhadap pejabat publik.
"Pemberian diskresi yang terlalu besar, ini ada di dalam UU nomor 2 tahun 2020 termasuk juga adalah pemberian impunitas pejabat publik. Tadi di awal saya sudah jelaskan kalau problemnya adalah aparat penegak hukum tapi kemudian skenario yang dipakai adalah memberikan impunitas kepada pejabat publik," ujar Adnan dalam diskusi webinar yang digelar PKN STAN, Sabtu (27/6/2020).
Baca: Polisi Amankan 8 Orang Terkait Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon
Adnan menilai undang-undang ini dapat menimbulkan niat pejabat publik untuk melakukan penyimpangan dana penanganan Covid-19.
Menurut Adnan, para pejabat dapat menggunakan aturan ini untuk berlindung dari penegakan hukum.
"Sehingga mungkin saja melahirkan moral hazard. Pejabat publik yang punya niat buruk dari awal bisa menggunakan impunitas ini atau berlindung dibalik impunitas ini untuk melakukan praktik pelanggaran," ucap Adnan.
Selain itu, Adnan menilai program penanganan Covid-19 tidak memiliki mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) dan fraud control yang jelas.
Menurutnya dalam situasi pandemi Covid-19 ini potensi penyimpangan justru sangat besar.
"Kita sedang dalam situasi pandemi, sedang dalam situasi darurat yang sebenernya situasi ini dapat melahirkan penyimpangan yang sangat serius," pungkas Adnan.