News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kapolri Cabut Maklumat Penanganan Covid-19, PKS: Bukan Berarti Semua Bebas Kumpulkan Massa

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi saat menyampaikan interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi memaklumi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Menurutnya, hal itu mengikuti kebijakan pemerintah yang menuju new normal.

"Namun saya berharap terbitnya Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tersebut disikapi dengan bijak. Jangan sampai ada euforia yang dapat membuat second wave dari Covid-19," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Namun, dia melanjutkan, kenyataan di lapangan masih banyak zona merah, bahkan ada yang dianggap zona hitam.

Baca: Tantangan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi: Pemerintah Terlanjur Sampaikan #dirumahsaja

Aboe berharap, protokol kesehatan tetap diterapkan, jaga jarak harus dipertahankan dan kerumunan tetap harus dilarang.

"Keberhasilan kita melawan pesebaran Covid-19 sangat bergantung pada kedisiplinan kita. Oleh karenanya, dicabutnya Maklumat Kapolri bukan berarti kita semua bebas mengumpulkan massa," ujarnya.

Habib Aboe juga meminta Polri berkoordinasi dengan para Kepala Daerah dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kebijakan-kebijakan daerah yang mereka buat harus selalu didukung oleh Polri. Termasuk penertiban jaga jarak di tempat umum. Apalagi untuk wilayah zona merah, kita minta Polri terus membantu penyelenggaraab tertib masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah berlaku selama tiga bulan, akhirnya Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

Isi Maklumat Kapolri tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.

"Benar surat telegram dalam rangka new normal," kata Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).

Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.

"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.

Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Namun, pembatasan kegiatan diminta tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada di zona kuning dan merah Covid-19 sesuai ketentuan di wilayah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat tidak berkerumun. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.

Adapun, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Terakhir, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini