Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dilakukan dengan memerhatikan tiga aspek.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai dasar kebijakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa
“Aspek pertama adalah kesehatan yang diambil melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Tjahjo dalam International Web Conference yang diadakan oleh Politeknik STIA LAN, Sabtu (27/6/2020).
Kebijakan ini diambil sebagai implementasi rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk menerapkan pembatasan sosial dan fisik sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, kebijakan PSBB diambil oleh pemerintah Indonesia dimana aktivitas dan mobilisasi sosial masih berjalan secara terbatas dengan memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Pembatasan ini diimplementasikan dengan kebijakan bekerja dan beribadah dari rumah, yang tentunya memiliki dampak bagi kehidupan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Ekonomi menjadi aspek kedua yang diperhatikan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Baca: Obat Keras, Deksametason Disebut Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Akibatnya Jika Dikonsumsi Orang Sehat
Baca: Saran Dokter Reisa Saat Perawatan Kecantikan di Salon Pada Masa Pandemi Covid-19,Jangan Lepas Masker
Relaksasi terhadap berbagai kebijakan ekonomi diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan tanggungan ekonomi di masa sulit akibat pandemi global ini.
Relaksasi ekonomi dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan keringanan pinjaman bank, menurunkan suku bunga, diskon pajak, hingga pembebasan pembayaran listrik untuk golongan ekonomi lemah.
Walaupun terbatas, dunia bisnis di masa pemberlakukan PSBB tetap berjalan, terutama bisnis logistik kebutuhan pokok dan yang terkait.
Terakhir adalah aspek sosial. Ini dilakukan dengan memperkuat jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat yang sangat terdampak, dimana jumlah masyarakat miskin bertambah hingga mencapai 12 juta orang.
Bantuan diberikan melalui kebijakan bantuan tunai langsung dan pangan setidaknya diberikan hingga 6 bulan ke depan.