News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tiga Aspek Penanganan Covid-19 di Indonesia Diharapkan Bisa Turunkan Kurva Positif Corona Menurun

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Covid-19

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dilakukan dengan memerhatikan tiga aspek.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan ketiga aspek tersebut sebagai dasar kebijakan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di Indonesia.

Hal ini seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa

“Aspek pertama adalah kesehatan yang diambil melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Tjahjo dalam International Web Conference yang diadakan oleh Politeknik STIA LAN, Sabtu (27/6/2020).

Kebijakan ini diambil sebagai implementasi rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk menerapkan pembatasan sosial dan fisik sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Berbeda dengan karantina wilayah atau lockdown, kebijakan PSBB diambil oleh pemerintah Indonesia dimana aktivitas dan mobilisasi sosial masih berjalan secara terbatas dengan memenuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Pembatasan ini diimplementasikan dengan kebijakan bekerja dan beribadah dari rumah, yang tentunya memiliki dampak bagi kehidupan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Ekonomi menjadi aspek kedua yang diperhatikan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

Baca: Obat Keras, Deksametason Disebut Bisa Sembuhkan Covid-19, Ini Akibatnya Jika Dikonsumsi Orang Sehat

Baca: Saran Dokter Reisa Saat Perawatan Kecantikan di Salon Pada Masa Pandemi Covid-19,Jangan Lepas Masker

Relaksasi terhadap berbagai kebijakan ekonomi diberlakukan agar masyarakat tidak terbebani dengan tanggungan ekonomi di masa sulit akibat pandemi global ini.

Relaksasi ekonomi dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan keringanan pinjaman bank, menurunkan suku bunga, diskon pajak, hingga pembebasan pembayaran listrik untuk golongan ekonomi lemah.

Walaupun terbatas, dunia bisnis di masa pemberlakukan PSBB tetap berjalan, terutama bisnis logistik kebutuhan pokok dan yang terkait.

Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). Pembagian BLT dari pemerintah kepada warga miskin tersebut serentak dilakukan di setiap Kantor Pos. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Terakhir adalah aspek sosial. Ini dilakukan dengan memperkuat jaringan pengamanan sosial bagi masyarakat yang sangat terdampak, dimana jumlah masyarakat miskin bertambah hingga mencapai 12 juta orang.

Bantuan diberikan melalui kebijakan bantuan tunai langsung dan pangan setidaknya diberikan hingga 6 bulan ke depan.

Ketiga aspek tersebut kemudian didukung dengan revisi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang difokuskan kepada anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, juga untuk memberikan dukungan bagi keberlangsungan ekonomi dan meningkatkan bantuan sosial pada masyarakat terdampak Covid-19.

Hal tersebut kemudian menjadi prinsip bagi Presiden Joko Widodo dalam menangani Covid-19 di Indonesia.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, diharapkan kurva jumlah yang terjangkit Covid-19 dapat menurun secara masif maksimal pada Juli 2020.

“Sehingga diharapkan sudah dapat dilakukan konsolidasi untuk kembali pada kehidupan yang disebut dengan the new normal, yaitu adaptasi kehidupan baru dalam kehidupan kita,” lanjutnya.

Dalam tatanan normal baru ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan orientasi dari berbagai aspek kehidupan, seperti pemberlakukan PSBB transisi.

Melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Indonesia agar dapat beradaptasi dengan situasi tatanan normal baru yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru yang mengatur agar ASN dapat kembali kerja untuk melayani masyarakat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6/2020). (BNPB)

Update Kasus Positif Covid-19 Sampai 27 Juni
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat penambahan kasus baru positif corona di Indonesia sebanyak 1.385, Sabtu (27/6/2020).

Dengan adanya tambahan tersebut kini total kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 52.812.

Kemudian untuk pasien sembuh kini totalnya berjumlah 21.909 setelah ada penambahan sebanyak 576 orang.

Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 2.720 dengan penambahan 37.

Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 21.589 pada hari sebelumnya, Jumat (26/6/2020) dan total akumulasi yang telah diuji berjumlah 753.370 spesimen.

Adapun uji pemeriksaan tersebut dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 121 laboratorium,

Test Cepat Melokuler (TCM) di 101 laboratorium dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 259 laboratorium.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah orang yang diperiksa per hari ini ada 9.662 dan jumlah yang akumulatifnya adalah 449.569.

Dari pemeriksaan keseluruhan, didapatkan penambahan kasus positif per hari ini sebanyak 1.385 dan negatif 8.277 sehingga secara akumulasi menjadi positif 52.812 dan negatif 396.757.

"Kita dapatkan penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak 1.385 orang, sehingga kemudian totalnya menjadi 52.812 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Achmad Yurianto, angka ini tidak tersebar merata di seluruh Indonesia, melainkan ada beberapa wilayah yang memiliki kasus penambahan dengan jumlah tinggi.

Namun ada beberapa yang tidak sama sekali melaporkan adanya penambahan kasus positif.

"Kalau kita perhatikan sebaran dan kami tadi sudah melaksanakan rekonsiliasi dengan beberapa daerah yang pertama kasus yang terbanyak melaporkan hari ini adalah Jawa Timur, dengan penambahan kasus sebanyak 277 kasus baru dan 190 sembuh," kata Achmad Yurianto.

"Kemudian, DKI Jakarta 203 kasus dan 68 sembuh. Jawa Tengah 197 kasus baru dan 22 sembuh. Sulawesi Selatan, 146 kasus baru dan 41 kasus sembuh. Kemudian, Bali 106 kasus dan 21 sembuh," tambahnya.

Berdasarkan data yang diterima Gugus Tugas dari 34 Provinsi di Tanah Air, Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi yakni 5.610 disusul Jawa Timur sebanyak 3.619, Sulawesi Selatan 1.658, Jawa Barat 1.513, Jawa Tengah 1.052, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 21.909 orang.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.

Selain itu, pemerintah juga mencatat total Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau sebanyak 40.541 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih diawasi sebanyak 13.522 orang.

Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 448 kabupaten/kota di Tanah Air.

Gugus Tugas Nasional merincikan akumulasi data positif Covid-19 di 34 provinisi Indonesia sebagai berikut;

1. Provinsi Aceh: 77 kasus

2. Bali: 1.369 kasus

3. Banten: 1.432 kasus

4. Bangka Belitung: 149 kasus

5. Bengkulu: 125 kasus

6. Yogyakarta: 304 kasus

7. Jambi: 117 kasus

8. Kalimantan Barat: 321 kasus

9. Kalimantan Timur: 494 kasus

10. Kalimantan Tengah: 822 kasus

11. Kalimantan Selatan: 2.930 kasus

12. Kalimantan Utara: 201 kasus

13. Kepulauan Riau: 291 kasus

14. Nusa Tenggara Barat: 1.163 kasus

15. Sumatera Selatan: 1.950 kasus

16. Sumatera Barat: 722 kasus

17. Sulawesi Utara: 1.039 kasus

18. Sumatera Utara: 1.447 kasus

19. Sulawesi Tenggara: 343 kasus.

20. Sulawesi Tengah: 184 kasus

21. Lampung: 188 kasus

22. Riau: 223 kasus

23. Maluku Utara: 698 kasus

24. Maluku 705 kasus

25. Papua Barat: 234 kasus

26. Papua: 1.670 kasus

27. Sulawesi Barat: 112 kasus

28. Nusa Tenggara Timur: 113 kasus

29. Gorontalo 243 kasus

30. Jawa Timur: 11.178 kasus

31. DKI Jakarta: 10.994 kasus

32. Sulawesi Selatan: 4.615 kasus

33. Jawa Tengah: 3.294 kasus

34: Jawa Barat: 3.064 kasus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini