TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mempersilakan mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 untuk mengajukan keringanan uang kuliah tunggal (UKT).
Nadiem telah menerbitkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).
"Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Nadiem mendukung perguruan tinggi yang telah memberikan keringanan UKT kepada mahasiswanya.
Baca: Beri Keringanan UKT, Kemendikbud: Bentuk Kepedulian untuk Perguruan Tinggi
Melalui regulasi ini, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT.
Mahasiswa juga tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sks sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.
Sementara bagi mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil maksimal 6 sks. Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).
"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan bahwa Kemendikbud berupaya agar para mahasiswa dapat meneruskan perkuliahan.
"Ini merupakan bukti bahwa kita mendengar dan berupaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis COVID-19 ini. Kerangka regulasi ini kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," pungkas Nadiem.