News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Rapid Test di Rumah Sakit Hingga Rp300 Ribu-an, Kemenkes Keluarkan Aturan Tarif Tertinggi Rp 150.000

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah rapid test atau tes cepat dan tes polymerase chain reaction (PCR) atau swab test Covid-19 di pasaran ditawarkan dengan tarif bervariasi, kini muncul aturan baru.

Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru terkait batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat virus corona (covid-19).

Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis Bambang pada surat yang disebarkan di twitter Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo, @agw3126, Selasa (7/7/2020).

Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri.

Panitia dan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 menjalani rapid test Covid-19 seusai pelaksanaan ujian di halaman Gedung Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020). Pelaksanaan rapid test ini berdasarkan peraturan, ketentuan, dan standar protokol kesehatan Pemerintah Republik Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan prinsip melindungi dan menjaga kesehatan dan keselamatan para pihak serta mencegah penyebaran virus corona dengan membatasi pergerakan peserta antar provinsi dan atau antar kabupaten/kota. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui, tarif test untuk mendeteksi kemungkinan adanya virus corona atau covid-19 dalam tubuh ini memiliki harga berbeda-beda di tiap rumah sakit dan daerah.

Bambang menghimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 ini segera memberlakukan aturan terbaru ini.

"Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan," tulis Bambang.

Belakangan ini rapid test maupun tes PCR ini diketahui digunakan sebagai upaya tracing kasus Covid-19.

Tes ini ada yang dibiayai oleh pemerintah, adapula masyarakat yang harus melakukan tes secara mandiri.

Biasanya hal ini dilakukan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke wilayah lain atau sebagai syarat sebelum melakukan perjalanan.

Rapid test antigen maupun antibodi ini penapisan awal hasil pemeriksaan rapid test dengan sedikit mengambil sampel darah dari ujung jari yang hasil pemeriksaan bisa keluar dalam belasan menit saja.

Hasil rapid test yang reactif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan akat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari.


Harga Alat di Pasaran Bervariasi
Lantas, mengapa biaya rapid test dan PCR di tiap rumah sakit dan daerah sangat bervariatif?

Wakil Direktur dan Diklit sekaligus Jubir Satgas Covid-19 RS Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dr Tonang Dwi Ardyanto, memberikan penjelasannya.

Dokter Tonang mengungkapkan, biaya rapid test beragam di tiap daerah maupun rumah sakit diakibatkan karena banyaknya merek rapid test kit yang beredar.

Bahkan ada ratusan merek yang direkomendasikaan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Jadi Gugus Tugas itu mengeluarkan rekomendasi tentang merek tes rapid yang bisa digunakan," ungkap Dokter Tonang dalam program Overview: Terjepit Biaya Tes Rapid bersama Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).

"Ada sekitar 170-an merek di sana," imbuhnya.

Dokter Tonang menyebut informasi ini terbuka bagi masyarakat dan bisa diakses.

"Akhirnya di lapangan beredar produk-produk tes antibodi ini dengan variasi harga yang sangat lebar," ungkapnya.

Menurut Tonang, harga dan merek di pasaran yang sangat variatif membuat tiap rumah sakit maupun laboratorium menggunakan kit yang bervariasi pula.

"Sehingga sempat muncul di media ada anggota dewan yang menyebut 'harganya cuma Rp 30 ribu tapi kok rumah sakit jualnya Rp 300 ribu," ungkap Tonang.

"Jadi yang kami alami di rumah sakit memang harga kit yang kita gunakan berada di kisaran Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, Rp 300 ribu, bahkan ada yang Rp 350 ribu," jelas Tonang.

Tonang menyebut, meski beragam variasi merek kit untuk rapid test, rumah sakit pada kenyataannya hanya bisa membeli di kisaran harga tersebut.

"Karena variatifnya harga, hal ini menyebabkan biaya di rumah sakit juga variatif," ujar Tonang.

Warga menjalani tes swab gratis di Gelora Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/6/2020). Setelah pamit beberapa minggu lalu, mobil Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akhirnya kembali lagi ke Kota Surabaya untuk membantu warga Surabaya dalam melakukan pemeriksaan tes swab Covid-19 secara massal. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Beragam Reagen dan Alat Tes PCR

Sementara itu mengenai tes PCR, Dokter Tonang juga menjelaskan hal serupa.

Ada banyak merek reagen dan alat yang digunakan untuk melakukan tes.

"Untuk yang tes PCR, sama juga, reagen yang digunakan bermacam-macam karena mesinnya juga macam-macam," ungkap Tonang.

"Harganya pun beda-beda," imbuhnya.

Tonang juga mengungkapkan, sudah ada seruan agar pemerintah membuat biaya tes rapid dan PCR tidak terlalu memiliki banyak variasi.

"Kami juga menyerukan agar pemerintah melakukan pengaturan semacam HET (harga eceran tertinggi) itu, ada batas atas dan bawah harga," kata Tonang.

Hal itu disebut Tonang dapat membuat variasi harga menjadi sempit.

"Mestinya demikian itu," ungkapnya.

Apabila pemetintah dapat menekan variasi harga, tidak ada lagi ungkapan yang menyebut tes corona sebagai ladang bisnis rumah sakit.

"Jadi tidak muncul kata-kata rumah sakit cari untung atau aji mumpung," ungkapnya.

Mengapa Bisa Ada Rapid Test Murah?

Dokter Tonang juga menanggapi adanya maskapai penerbangan yang menyediakan rapid test murah.

"Berbagai maskapai menawarkan, dan betul kok hanya Rp 95 ribu, bener enggak ini, ada juga yang gratis untuk 500 orang pertama," ungkap Tonang.

Keadaan ini disebut Tonang kembali bisa menyudutkan rumah sakit.

"Rumah sakit bisa dituding lagi ini nanti, 'kok rumah sakit tinggi, cari untung lagi' jadi kita sama-sama tidak nyaman," kata Tonang.

Sehingga Tonang berharap pemerintah dapat menyamakan harga atau mengurangi variasi biaya tes corona di Indonesia.

(Tribunnews.com/Apfia/Tribun Solo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini