News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jubir Menhan: Food Estate di Kalteng adalah Upaya Pemerintah Tangkal Potensi Ancaman Nirmiliter

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau lokasi Food Estate di Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjawab kebingungan sejumlah pihak terkait ditunjuknya Kementerian Pertahanan untuk mengurus Food Estate di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dahnil menjelaskan Food Estate di Kalteng merupakan satu di antara sejumlah upaya pemerintah dalam menangkal potensi krisis pangan pasca pandemi covid-19 yang merupakan potensi ancaman nirmiliter terhadap negara.

Dahnil menjelaskan perspektif yang digunakan dalam penunjukkan kemhan sebagai leading sector pengembangan Food Estate di Kalteng adalah perspektif Undang-undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Ia menjelaskan khususnya pada pasal 6 Undang-Undang tersebut berbunyi "Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman."

Hal tersebut diungkapkan Dahnil dalam video yang diunggahnya lewat akun Instagram resminya, @dahnil_anzar_simanjuntak, pada Selasa (14/7/2020).

Baca: Jokowi Minta Food Estate Seluas 30.000 Ha di Kalteng Rampung Tahun Ini

"Seperti yang juga sudah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dengan ancaman, ada potensi ancaman nirmiliter di waktu-waktu ke depan. Misalnya seperti yang diperingatkan oleh organisasi pangan dunia PBB tentang krisis pangan karena ada pandemi mungkin karena adanya krisis lainnya itu perlu diantisipasi perlu ditangkal. Nah salah satu upaya oleh negara itu adalah mempersiapkan food estate di Kalimantan Tengah," kata Dahnil.

Dahnil menjelaskan Food Estate di Kalteng berfungsi sebagai cadangan logistik strategis untuk pertahanan negara.

Hal itu karena, kata Dahnil, pengembangan Food Estate di Kalteng tidak seperti pengembangan yang dilakukan oleh fungsi-fungsi Kementerian Pertanian, Bulog, dan kementerian lainnya.

"Ini berfungsi sebagai cadangan strategis, cadangan logistik strategis yang nanti digunakan ketika kondisi darurat, kondisi krisis misalnya ketika supply pangan kita di masyarakat itu tidak cukup misalnya kondisi darurat-darurat lainnya. Jadi ini seperti cadangan logistik strategis, ini akan digunakan sebagai cadangan logistik strategis di masa yang akan datang. Oleh sebab itulah karena dia menggunakan perspektif pertahanan negara, ditunjuklah Kementerian Pertahanan itu leading sector," kata Dahnil.

Lebih jauh Dahnil menjelaskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negada juga terdapat pasal yang mengatur terkait perlunya Kementerian Pertahanan untuk koordinasi dengan kementerian yang bertanggung jawab terkait bidang pangan.

Karenanya pengembangan Food Estate di Kaliteng, kata Dahnil, tidak hanya melibatkan Kementerian Pertahanan, namun juga melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, juga Kementerian BUMN untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi.

"Jadi tidak ada yang tumpang tindih dalam penunjukan Kementerian Pertahanan sebagai leading sector. Ini terkait dengan koordinasi yang rapi, koordinasi yang baik agar food estate di Kalimantan Tengah itu dapat menjadi cadangan logistik strategis," kata Dahnil.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan program lumbung pangan disiapkan untuk menghadapi ancaman krisis pangan yang diprediksi akan terjadi akibat pandemi corona (Covid-19).

Hal itu disampaikan Jokowi saat meninjau lokasi Food Estate di Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini