TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, memperkenalkan istilah baru dalam penanganan Kasus Covid-19.
Istilah baru itu yakni kasus probable, yaitu orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS).
Atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Istilah lain yang mengalami perubahan yakni, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Ketiga istilah tersebut berubah menjadi kasus suspek, kasus konfirmasi (bergejala dan tidak bergejala), dan kontak erat.
Berikut penjelasan istilah baru tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
1. Kasus suspek, yaitu seseorang yang memiliki satu di antara kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan.
Atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.
c. Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.
Lalu tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2, yakni kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik), dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).