TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah mengganti istilah PDP, ODP, dan OTG terkait dengan Covid-19 dengan beberapa istilah baru.
Hal tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Mengenai pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Update Corona Indonesia 14 Juli 2020, Jawa Timur Catat Penambahan Kasus Baru Terbanyak
Keputusan menteri itu dibagikan melalui laman resmi pemerintah terkait Covid-19, covid19.go.id.
Dalam keputusan disebutkan ada penggantian istilah untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Ketiga istilah yang sudah sering digunakan itu akan diganti dengan empat definisi terbaru.
Yakni Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, dan Kontak Erat.
Melalui keputusan tersebut juga dijelaskan kriteria terkait penentuan dari setiap istilah untuk pasien Covid-19.
Kasus Suspek
Seperti Kasus Suspek, istilah ini akan digunakan pada seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Serta pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah yang ditemukan transmisi lokal.
Orang dengan satu tanda ISPA serta sempat melakukan kontak dengan Kasus Konfirmasi atau Kasus Probable juga termasuk dalam Kasus Suspek.
Baca: Pesta Wisuda Jadi Penyebab 25 Mahasiswa UNS Positif Corona, Epidemiolog Ungkap Fakta Ini
Baca: Update Corona Jawa Barat 14 Juli 2020: 5.160 Positif, 186 Meninggal, dan 1.896 Sembuh
Selain itu orang dengan penyakit ISPA atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit serta tidak ada penyebab lain berdasar gambaran klinis.
Dijelaskan ISPA merupakan demam dengan suhu lebih dari 38 derajat celcius atau memiliki riwayat demam.
Saat demam disertai satu atau beberapa gejala penyakit pernapasan seperti batuk atau sesak napas, sakit tenggorokan, pilek, hingga pneumonia ringat sampai berat.
Kasus Probable
Untuk Kasus Probable sendiri, ditujukan bagi Kasus Suspek memiliki ISPA berat atau ARDS atau meninggal dunia.
Di mana gambaran klinis meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Sedangkan Kasus Konfirmasi, digunakan apabila seseorang dinyatakan positif Covid-19.
Pasien tersebut dinyatakan Kasus Konfirmasi dengan disertakan bukti dari pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Dalam istilah Kasus Konfirmasi, pihak Kemenkes membagi ke dalam dua tipe.
Pertama, adalah Kasus Konfirmasi dengan gejala atau simptomatik.
Baca: Warga Positif Corona di Gresik Masih Keluyuran hingga Beli Sayur, Akhirnya Rumah Dipasangi Spanduk
Baca: Keprihatinan Penyebaran Infeksi Virus Corona di Kalangan Tentara AS yang Ada di Jepang
Serta Kasus Konfirmasi tanpa gejala atau asimptomatik.
Kontak Erat
Istilah terakhir yang terbaru adalah Kontak Erat.
Dalam keputusan menteri disebutkan Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.
Sementara itu, maksud dari riwayat kontak adalah pernah bertatap muka atau berdekatan dengan Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi.
Tatap muka atau berdekatan tersebut dalam radius 1 meter dan selama 15 menit atau lebih.
Sentuhan fisik secara langsung dengan Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi seperti bersalaman termasuk ke dalam riwayat kontak.
Selain itu, riwayat kontak juga dimaksudkan pada orang yang memberikan perawatan langsung terhadap Kasus Probable dan Kasus Konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Serta situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasar penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Baca: Kasus Corona di Jakarta Meroket, DPRD DKI Sebut Publik Salah Kaprah Pahami PSBB Transisi
Baca: PMI Ingatkan Pencegahan Kluster Baru Corona
Dalam Kasus Probable atau Kasus Konfirmasi dengan gejala, untuk menemukan kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum timbul gejala.
Hingga 14 hari setelah orang tersebut timbul gejala.
Akan tetapi dalam Kasus Konfirmasi tanpa gejala, dalam menemukan kontak erat dihitung 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah tanggal pengambilan spesimen Kasus Konfirmasi.
Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Menkes Terawan, pada Senin (13/7/2020) kemarin.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)