TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan menyetop kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat mobilitas dari dan ke DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menyatakan peniadaan SIKM sudah efektif per 14 Juli 2020 kemarin.
Sebagai gantinya, masyarakat diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM) melalui situs rapidtest-corona.jakarta.go.id.
CLM merupakan kalkulator pertama di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri yang menggunakan model machine learning dalam mengukur kemungkinan positif Covid-19.
Baca: Menhub Minta DKI Hapus SIKM, PDIP Bela Konsistensi Anies Baswedan
"Sejak tanggal 14 Juli kemarin SIKM ditiadakan. Tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihold Matrik (CLM)," ucap Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Pengisian CLM juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI atau Jakarta Kini yang bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Dalam CLM, warga diminta mengisi formulir dengan sejumlah pertanyaan yang bertujuan mengidentifikasi penularan Covid-19.
Nantinya situs tersebut akan mengeluarkan skor yang akan dijadikan patokan level kesehatan dari warga yang bersangkutan.
Jika skor yang bersangkutan ada pada level terindikasi terpapar Covid-19, maka mereka akan direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan swab test. Pengetesan juga akan otomatis dijadwalkan oleh situs tersebut.
"Sistem akan memberi scoring apakah warga tersebut dapat ataupun bebas melakukan perjalanan. Jika yang bersangkutan terindikasi corona akan direkomendasikan untuk melakukan tes Covid-19," pungkas dia.