TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperbarui soal data suspek terkait Covid-19 di seluruh wilyah Indonesia yang tercatat hingga Jumat (17/7/2020) pukul 12.00 WIB.
Perubahan yang awalnya disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi Suspek merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken pada 13 Juli 2020.
"Dengan pemahaman yang baru itulah, pada revisi kelima, maka kita dapatkan kasus suspek sebanyak 46.493 orang," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam siaran BNPB.
Baca: Pertama Kali, Angka Tambahan Sembuh Lebih Tinggi Dibandingkan Angka Kasus Baru Covid-19
Angka suspek hari ini diketahui lebih sedikit ketimbang pada hari Kamis kemarin, yang sebesar 46.727 orang.
Selain itu, disebutkan juga tambahan kasus positif sebanyak 1.462, sehingga total pasien positif sejumlah 83.130 orang.
"Kriteria sembuh juga akan berubah, hari ini dilaporkan sembuh sebanyak 1.489 orang sehingga total sembuh 41.834 orang," kata Yurianto.
Seperti diketahui, ini adalah pertama kalinya angka tambahan sembuh lebih tinggi ketimbang angka positif, bahkan dibandingka angka meninggal yang hanya dua dijit.
Adapun selisih angka tambahan sembuh dan kasus baru sebanyak 27 orang.
Sementara angka tambahan kasus meninggal akibat Covid-19 sebanyak 84 sehingga total meninggal sebesar 3.957.
"Sudah ada 464 kabupaten dan kota di 34 provinsi yang telah terdampak," pungkasnya.