Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Juru Bicara baru untuk penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi menunjuk Wiku Adisasmito yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Selanjutanya sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian bapak Airlangga selaku ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pernyataan pers siang ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk saya sebagai Jubir Satgas penanganan Covid-19," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca: Tak Lagi Jadi Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto: Saya Kembali ke P2P Kemenkes
Sebelumnya Juru Bicara Penanganan Covid-19 dijabat oleh Dirjen P2P Kemenkes Ahmad Yurianto.
Pergantian tersebut terkait dengan perubahan status organisasi penanganan Covid-19 yang semula bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020.
Selain itu, ke depannya menurut Wiku update atau perkembangan kasus harian Covid-19 akan diumumkan melalui website www.Covid-19.go.id tidak lagi disamapaikan Jubir.
Baca: Seorang Pegawainya Positif Covid-19, KPU Terapkan WFH dan Semprot Kantor Dengan Cairan Disinfektan
Wiku mengatakan penerbitan Perpres nomor 80 tahun 2020 yang di dalamnya terdapat perubahan status organisasi dari gugus tugas ke satuan tugas penanganan Covid-19 dilakukan untuk memperkuat koordinasi organisasi.
"Selain itu penguatan manajemen dana penanganan Covid-19, " katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca: Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Ganti, Achmad Yurianto akan Fokus di Jabatan Sebelumnya