TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara untuk penanganan Covid-19, yang sebelumnya dijabat Achmad Yurianto, kini telah berganti.
Achmad Yurianto resmi meninggalkan posisi tersebut dan digantikan oleh Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
Hal itu dibenarkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pengumumannya pada Selasa (21/7/2020).
Yuri yang masih menjabat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pun membenarkan hal tersebut.
"Tadi sudah diumumkan Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto)," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca: Yuri Ungkap Keberhasilan Vietnam Lawan Corona: Pemerintah Buat Mindset Perang, Warga Kompak Bergerak
Keputusan pemerintah soal pergantian juru biacara mulai berlaku pada hari ini.
Sehingga, penyampaian laporan perkembangan penanganan Covid-19 pada Selasa sore ini akan dilakukan oleh Wiku Adisasmito.
Lantas apa tugas Yuri setelah jabatannya menjadi Jubir Corona selesai?
Yuri hanya menegaskan akan berkonsentrasi sebagai Dirjen P2P Kemenkes.
"Saya fokus di P2P," tuturnya.
Baca: Heboh Thermal Gun Dapat Merusak Otak, Yurianto: Itu Statement Tidak Benar
Diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Achmad Yurianto sebagai Juru Bicara untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona pada 3 Maret 2020.
Yuri bertugas menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan virus corona.
Ia juga aktif memberikan pernyataan ke awak media mengenai persoalan virus corona, yang mewakili pemerintah.
Gugus Tugas Covid-19 berganti jadi Satgas
Selain berganti Jubir, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyebut, nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 berganti menjadi Satuan Tugas.
Kendati demikian, ia memastikan tak ada perubahan terkait struktur organisasi maupun tugas yang diemban.
Menurut Pramono, perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Perpres tersebut baru ditekan oleh Presiden Jokowi, pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Baca: Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Diganti dengan Satuan Tugas
"Sebenarnya dengan terbitnya Perpres 82/2020 itu, maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi satuan tugas," kata Pramono dalam jumpa pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dibuat dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Namun, setelah keluarnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, Gugus Tugas tidak lagi berdiri sendiri.
Pasalnya, ada satuan tugas lain yang dibentuk oleh pemerintah, yakni Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua Satgas tersebut, kini berada di bawah naungan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca: Tim Pakar Gugus Tugas Minta Klaster Secapa TNI AD Dijadikan Pembelajaran
"Karena dia tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain, maka namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19."
"Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata Pramono.
Selain itu, pemimpin Satgas Penanganan Covid-19 ini tetap Kepala BNPB Doni Monardo.
Tugasnya juga masih sama, yakni menekan penyebaran Covid-19.
Pramono menyebut hal yang sama berlaku bagi gugus tugas Covid-19 daerah.
Setelah terbitnya Perpres, maka gugus tugas daerah juga mengikuti berubah menjadi satuan tugas.
"Jadi, saya tegaskan, Gugus Tugas di daerah tidak ada yang dibubarkan, semua berganti nama menjadi Satgas daerah," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Ihsanuddin)