News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Data Corona 22 Juli: Paling Tinggi Tambahan Kasus Kematian Harian

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap memakamkan jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Keputih, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Penambahan kasus kematian harian akibat Covid-19 di Indonesia pecah rekor pada hari ini, Rabu (22/7/2020).

Dilansir info grafis covid19.go.id, menunjukkan tambahan kasus kematian hari ini bertambah 139.

Angka ini melebihi penambahan kasus kematian pada 19 Juli dengan 127 kasus.

Dengan tambahan tersebut, total kasus kematian akibat Covid-19 yang tercatat sejak 2 Maret 2020 kini berjumlah 4.459 orang.

Dari 139 kasus kematian, Jawa Tengah (Jateng) terbanyak dengan mencatatkan 70 kasus.

Baca: Kasus Positif Corona 22 Juli Bertambah 1.882, Total Capai 91.751

Adapun Jawa Timur (Jatim) mencatatkan 35 tambahan kasus kematian.

Sedangkan DKI Jakarta menambahkan 5 kasus kematian.

Secara akumulatif, kasus kematian terbanyak berasal dari Jatim.

Hingga kini, sudah ada 1.496 pasien Covid-19 di Jatim yang meninggal dunia.

Data Covid-19 22 Juli 2020 (Kemenkes via BNPB)

Penambahan Kasus

Sementara itu DKI Jakarta dan Jateng menjadi daerah tertinggi dalam penambahan kasus konfirmasi Covid-19 pada Rabu (22/7/2020).

Diketahui terdapat penambahan 1.882 kasus baru pasien positif corona dalam 24 jam terakhir.

Sehingga kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 91.751 orang.

Dilansir dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah Twitter BNPB, DKI Jakarta mencatatkan 392 penambahan kasus baru.

Kini, total kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 17.621.

Jateng berada di urutan kedua dengan penambahan sebanyak 319 kasus.

Hal ini membuat total kasus Covid-19 di Jateng menjadi 7.726.

Baca: Vaksin Covid-19 Siap Diuji Klinis pada Agustus 2020 dan Diproduksi 2021

Urutan penambahan kasus ketiga ditempati Jawa Timur (Jatim) dengan 265 kasus baru.

Namun secara total, Jatim terbanyak di Indonesia dengan 19.093.

Adapun secara nasional, pasien sembuh bertambah 1.789 orang.

Sehingga total kasus sembuh mencapai 50.255 orang.

Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Sementara itu pemerintah diketahui tengah menggodok sanksi untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan kepada para gubernur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi yang akan dibuat disebut Jokowi diseusaikan dengan kearifan masing-masing daerah.

“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres (Instruksi Presiden, red) kepada gubernur, dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” ungkap Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020) lalu dilansir Setkab.go.id.

Jokowi menyebut, Provinsi Jawa Barat sudah mulai memberi sanksi yang bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Putuskan Tunda Pembukaan Bioskop di Ibu Kota

Terutama kesadaran memakai masker dan jaga jarak.

“Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak-Ibu (gubernur) mengeluarkan peraturan gubernurnya,” kata Jokowi.

Jokowi juga meminta agar para gGubernur melakukan manajemen krisis.

Jokowi menyebut para pimpinan daerah jangan sampai hanya melakukan kinerja yang biasa atau business as usual.

Sehingga, menurut Jokowi, perlu disederhanakan regulasinya atau SOP-nya.

Jokowi juga yakin para kepala daerah mampu mengontrol manajemen pengendalian Covid-19.

“Saya mengharapkan sekali kita semuanya bekerja keras dalam mengendalikan Covid-19 maupun ekonomi di negara kita,” ungkap Jokowi.

Baca: WHO Sebut Corona Menular Melalui Udara, Pakar: Semua Ruang Tertutup Kini Berisiko Tinggi

Sanksi Denda hingga Kerja Sosial

Presiden Jokowi sebelumnya melalui media sosial mengungkapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 dapat berupa denda hingga kerja sosial.

Dengan adanya sanksi diharapkan masyarakat lebih patuh.

"Pemerintah membahas kemungkinan penerapan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sanksinya bisa berupa denda, kerja sosial, atau hukuman tindak pidana ringan," tulis akun resmi media sosial Jokowi, Selasa (14/7/2020).

"Penerapan sanksi ini diharapkan membuat masyarakat lebih patuh terhadap protokol kesehatan," ungkap Presiden.

 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini