TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut dalam sehari pihaknya rata - rata menindak lebih dari 3.000 pelanggaran penggunaan masker.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (23/7) kemarin, Satpol PP DKI menindak 3.162 pelanggaran masker.
Dengan rincian 2.500 dikenai sanksi sosial, dan sisanya memilih membayar denda Rp250 ribu.
Hasilnya Pemprov DKI mengumpulkan sanksi denda administrasi sebesar Rp73 juta.
"Pelanggaran tertinggi penggunaan masker. Jumlah pelanggaran yang dihasilkan untuk satu hari mencapai lebih dari 3 ribu orang. Kemarin 23 Juli lebih dari 3 ribu orang," kata Arifin kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Baca: Malaysia Terapkan Denda Rp 3,4 Juta Bagi Orang yang Tak Pakai Masker Mulai 1 Agustus 2020
Sementara pada Rabu (22/7), terdapat 2.549 pelanggaran masker, dengan total denda Rp46,3 juta.
Sedangkan tanggal 21 Juli, terdapat 2.096 pelanggaran masker yang ditindak dan mengumpulkan Rp51,950 juta uang denda.
Arifin belum merinci soal wilayah terbanyak yang ditemui pelanggaran.
Namun kata dia, ruas jalan utama jadi yang paling ramai seperti di Jalan Kramat Jati, dan Pasar Pagi Asemka.
Mayoritas para pelanggar beralasan lupa mengenakan masker, maupun jarak pergi yang tidak jauh dari rumah.
"Semua tempat kerumunan. Alasanya tidak bawa, lupa, jarak dekat tidak jauh. Sudah terlalu lama dan jenuh," jelas Arifin.