News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ganjil Genap

Fraksi PDI-P DPRD DKI: Menghidupkan Lagi Sistem Ganjil Genap adalah Keputusan Kurang Bijak

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyapa pengendara yang melintas di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat sosialisasi penerapan aturan ganjil genap, Minggu (2/8/2020). Ditlantas PMJ bekerja sama dengan Dishub DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi pengendara kendaraan roda empat pribadi mulai Senin (3/8). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak memandang penerapan sistem ganjil genap di tengah perekonomian yang sedang merangkak naik tidak begitu tepat.

Pasalnya di masa PSBB transisi sejumlah sektor yang sebelumnya ditutup diizinkan buka.

Hal tersebut membuat masyarakat yang sedang menggeliatkan kembali usahanya jadi terganggu.

"Kebijakan gage di tengah ekonomi yang merosot sangat tidak tepat. Saat rakyat berusaha untuk mencari nafkah atau menjaga keberlangsungan usaha, terasa tidak bijaksana membatasi pergerakan mereka," kata Gilbert saat dihubungi, Selasa (3/8/2020).

Baca: Sesuaikan dengan Penerapan Ganjil Genap, MRT Jakarta Perpanjang Waktu Operasionalnya

Menurutnya aturan pemberlakuan kembali sistem pembatasan kendaraan tersebut semestinya ditinjau ulang. 

Mengingat mereka yang sebelumnya memakai mobil akan beralih ke transportasi massal. Hal itu bisa jadi membuat penumpukan pengguna transportasi. 

Padahal di masa pandemi Covid-19 hari ini, kerumunan jadi satu hal yang berpotensi terjadi penularan virus.

"Maka sebaiknya ditinjau ulang. Peraturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 yang semakin parah belakangan ini di Jakarta, terasa sangat tidak tepat," ucap dia. 

Kata politikus PDI-Perjuangan ini, jika Pemprov DKI mau menekan atau memaksa perkantoran mematuhi aturan pembatasan kapasitas 50 persen karyawan, maka semestinya Pemprov menerjunkan pengawas lapangan.

Sedangkan kebijakan ganjil genap bagi roda empat dinilai tidak akan membuat karyawan bekerja dari rumah karena aturan kantor yang memaksa masuk.

Malahan, akan makin banyak karyawan yang beralih kerja menggunakan angkutan umum dan tak menutup kemungkinan menambah resiko penularan di perkantoran.
  
"Kalau untuk mengurangi karyawan yang masuk, maka karyawan tetap akan masuk karena masalah peraturan kantor. Dan risiko tertular karena transportasi umum, lebih berisiko daripada kendaraan pribadi," pungkas Gilbert.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini