Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 31 perkantoran ditutup Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI setelah adanya temuan kasus positif Covid-19 dan kedapatan melanggar aturan pembatasan 50 persen kapasitas karyawan.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelonggaran masa PSBB transisi.
"Pemprov DKI Jakarta harus mengakui dan mengevaluasi bahwa dengan adanya 31 klaster perkantoran, ini bentuk kegagalan mengantisipasi," ucap Basri saat dihubungi, Kamis (6/8/2020).
Baca: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di DKI Jakarta Mencapai 63,4 Persen
Padahal kata dia, ketika kebijakan pembatasan dilonggarkan pemerintah daerah punya tanggung jawab melakukan pengawasan ketat dan meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seharusnya bukan cuma sekadar membuat aturan yang berlandaskan hukum saja, tapi juga mengimplementasikan aturan tersebut.
Sebab saat ini Baco menilai Pemprov DKI hanya sekadar punya aturan untuk menindak pelanggar, tapi tidak melakukan pengawasan secara masif dan ketat.
Baca: DKI Tutup 31 Perkantoran: 24 Karena Ditemukan Kasus Covid-19, Sisanya Langgar Protokol Kesehatan
"Ini yang selalu dari awal saya katakan, bahwa ketika kita sudah buka kantor, maka tanggung jawab Pemprov tidak boleh lepas," ucap dia.
"Tidak hanya buat Pergub dan membagikan aturannya, tapi kalau tidak ada kontrol di gedung-gedung itu terkait pelaksanaan protokol kesehatannya ini akan jadi bencana," katanya.
Sebelumnya Disnakertrans DKI mengungkap ada 31 perkantoran yang ditutup. Rinciannya 24 kantor ditutup karena ada laporan kasus Covid-19, dan 7 kantor lainnya melanggar protokol kesehatan yang diatur.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona
Penularan virus corona dapat dilakukan tindakan pencegahan agar tidak tertular sebagai berikut:
1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar sistem imunitas tubuh meningkat.
2. Mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, atau menggunakan alkohol 70-80% handrub, sesuai langkah-langkah mencuci tangan yang benar.
3. Ketika batuk dan bersin, upayakan menjaga agar lingkungan sekitar tidak tertular.
4. Tutup hidung dan mulut dengan tisu atau dengan lipatan siku tangan bagian dalam, dan gunakan masker.
5. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.
6. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut, karena tangan menyentuh banyak hal yang dapat terkontaminasi virus.
7. Gunakan masker penutup mulut dan hidung ketika sakit atau saat berada di tempat umum.
8. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cuci tangan.
9. Menunda perjalanan ke daerah atau negara yang terjangkit virus corona.
10. Hindari bepergian ke luar rumah saat merasa kurang sehat, terutama jika merasa demam, batuk, dan sulit bernapas.
11. Segera hubungi petugas kesehatan terdekat, dan mintalah bantuan mereka.
12. Ikuti arahan dari petugas kesehatan setempat.
13. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat.
Baca:Â Kasus Corona Tambah Banyak, Wagub DKI: Masyarakat Sudah Jenuh
Cara Menggunakan, Melepas, dan Membuang Masker
1. Sebelum menyentuh masker, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
2. Ambil masker dan periksa apakah ada sobekan atau lubang.
3. Pastikan arah masker sudah benar (pita logam terletak di sisi atas).
4. Pastikan sisi depan masker (sisi yang berwarna) menghadap depan.
5. Letakkan masker di wajah. Tekan pita logam atau sisi masker yang kaku sampai menempel sempurna ke hidung.
6. Tarik sisi bawah masker sampai menutupi mulut dan dagu.
7. Setelah digunakan, lepas masker, lepas tali elastis dari daun telinga sambil tetap menjauhkan masker dari wajah dan pakaian, untuk menghindari permukaan masker yang mungkin terkontaminasi.
8. Segera buang masker di tempat sampah tertutup setelah digunakan.
9. Bersihkan tangan setelah menyentuh atau membuang masker, dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih berbahan alkohol minimal 60 persen.
10. Masker sebaiknya hanya digunakan tenaga kesehatan, orang yang merawat orang sakit, dan orang-orang yang memiliki gejala-gejala pernapasan, seperti demam dan batuk.