News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wiku: Inpres Protokol Kesehatan Prinsipnya untuk Meningkatkan Sosialisasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada prinsipnya diterbitkan untuk mendorong TNI, Polri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota  meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif.

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala daerah untuk menyususn aturan serta sanski penerapan protokol kesehatan.

Baca: Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing  berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata Wiku di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, (6/8/2020).

Menurut Wiku sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan nantinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif  hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik.

Baca: DKI Tutup 31 Perkantoran: 24 Karena Ditemukan Kasus Covid-19, Sisanya Langgar Protokol Kesehatan

Menurut Wiku penerbitan Inpres tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk terus meningkatkan disiplin masyrakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semua terhadapa protokol kesehatan. Sehingga Covid-19 dapat tertangani dengan cepat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini