Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 pada prinsipnya diterbitkan untuk mendorong TNI, Polri, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota meningkatkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif.
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepala daerah untuk menyususn aturan serta sanski penerapan protokol kesehatan.
Baca: Inpres 6/2020, Perusahaan Bisa Ditutup Jika Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
"Presiden menginstruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing-masing berlandaskan ketentuan hukum yang ada serta kearifan lokal dari setiap daerah demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat yang terpadu dan berkelanjutan," kata Wiku di Kantor Presiden Jakarta, Kamis, (6/8/2020).
Menurut Wiku sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan nantinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif hingga penghentian ataupun penutupan sementara penyelenggaraan usaha dalam ruang publik.
Baca: DKI Tutup 31 Perkantoran: 24 Karena Ditemukan Kasus Covid-19, Sisanya Langgar Protokol Kesehatan
Menurut Wiku penerbitan Inpres tersebut merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk terus meningkatkan disiplin masyrakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Kami mohon agar masyarakat dapat bekerja sama sehingga dapat terlaksana dengan baik upaya kita bersama dalam mendisiplinkan diri kita semua terhadapa protokol kesehatan. Sehingga Covid-19 dapat tertangani dengan cepat," katanya.