TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan mengumpulkan menteri-menteri terkait beserta seluruh kepala daerah pada Senin pekan depan untuk membahas pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mahfud, nantinya akan dibahas sejumlah hal di antaranya terkait dengan tahapan-tahapan terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk masyarakat.
"Saya akan segera mengumpulkan dalam sebuah pertemuan, mungkin awal minggu depan, senin yang akan datang. Saya akan kumpulkan menteri-menteri terkait dan semua kepala daerah untuk berbicara tahapan-tahapan ini, bagaimana aturannya, kemudian siapa yang melaksanakan, bagaimana melaksanakannya, sampai bagaimana penegakkan hukumnya," kata Mahfud dalam konferensi pers via daring pada Jumat (7/8/2020).
Baca: Penjelasan Polri Calon Taruna Rangking 1 Tingkat Provinsi Gugur karena Positif Covid-19
Mahfud menjelaskan latar belakang dikeluarkannya Inpres tersebut adalah untuk mengefektifikan seluruh upaya pemerintah dalam menangani Covid-19.
Meseki menurutnya selama ini upaya pemerintah sudah banyak, namun perkembangan covid-19 pada umumnya tidak melandai dan terus berkembang serta serangannya semakin masif sebagaimana di negara lain.
Di Indonesia sendiri, kata Mahfud, masih banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan sehingga presiden mengeluarkan inpres.
"Inpresnya itu sendiri kan sebenarnya untuk mensosialisasikan protokol kesehatan terkait covid dan untuk penegakan hukumnya, penegakan disiplinnya, saya selaku menko polhukam diminta mengkordinasikan, mengsinkronisasikan program, kemudian mengendalikan," kata Mahfud.
Diberitakan sebelimnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam instruksi presiden tersebut kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Perlindungan kesehatan individu meliputi:
(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
(2) membersihkan tangan secara teratur;
(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing),dan
(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
Sementara itu perlindungan kesehatan masyarakat meliputi:
(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 );
(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;
(4) upaya pengaturan jaga jarak;
(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan
penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ).
"Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum," bunyi bagian ke dua angka 2 Inpres tersebut.
Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; sekolah /institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara; transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat; warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran;pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat pariwisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut nantinya harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baik itu yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres tersebut berlaku sejak diterbitkan.
Inpres diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020.