TRIBUNNEWS.COM - Daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.
"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.
Baca: Kemensos Kembali Terima Titipan 1.000 Paket Bantuan Sembako
Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.
Setidaknya ada empat level persetujuan.
Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.
Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.
Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.
Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.
Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%
Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.
"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.