News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembukaan Bioskop di Masa Pandemi Covid-19, Berikut Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bioskop - Dalam waktu dekat bioskop segera dibuka. Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi saat berada di bioskop.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito menyampaikan protokol/aturan terkait pembukaan bioskop/cinema di masa pandemi ini.

Rencananya dalam waktu dekat, pemerintah akan mengizinkan pembukaan bioskop/cinema dengan mempertimbangkan beberapa hal penting.

Di antaranya menyangkut aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Kami dari tim pakar penanganan Satgas Penanganan Covid-19 telah membuat beberapa kajian selama beberapa minggu terakhir terhadap kemungkinan pembukaan bioskop/cinema."

"Dengan mempertimbangkan berbagai hal yang penting, terutama dari aspek kesehatan, dari aspek sosial, dan aspek ekonomi," kata Wiku dalam video yang diunggah kanal YouTube Metrotvnews, Rabu (26/8/2020).

Adapun terkait aspek kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 telah mempersiapkan protokol/aturan yang harus dipatuhi masayarakat yang hendak menonton di bioskop/cinema.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional, Wiku Adisasmito. (BNPB)

Protokol Kesehatan di Bioskop/Cinema

1. Skrining usia dan kondisi kesehatan calon pengunjung

Calon pengunjung yang diperbolehkan ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 tahun sampai dengan 60 tahun.

Calon pengunjung tersebut juga harus dalam kondisi sehat, artinya tidak memiliki gejala-gejala penyakit.

Di antaranya batuk (kering), demam dengan suhu badan lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek/flu bersin-bersin, sesak napas, diare, lemas,dan nyeri sendi di seluruh tubuh.

Selain itu, calon pengunjung dengan penyakit tekanan darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, penyakit paru, penyakit ginjal, dan penyakit kronis lainnya, tidak diperbolehkan ke bioskop/cinema.

2. Online ticketing, menentukan kapasitas lebih dari sama dengan 50 persen.

Transaksi pembelian tiket harus dilakukan secara daring atau online.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini