Wiku menyampaikan, pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.
“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Wiku menekankan, semua aktivitas yang akan dibuka perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang.
Pada tahapan prioritas, pelaku yang berkepentingan perlu melihat prioritas sektor maupun dalam konteks fasilitas yang akan dibuka.
Kemudian, ada tahapan koordinasi dan monitoring dan evaluasi (monev).
Tahapan koordinasi pusat dan daerah telah dilakukan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh setiap pemerintah daerah.
Menurut hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat terhadap pembukaan kembali bioskop atau cinema, beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter, sehingga tidak ada kontak pengunjung.
“Demikian pula kesiapan dari penyelenggara, mereka harus dilatih dengan baik supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama dalam proses pembukaan bioskop,” lanjutnya.
Baca: Virus Corona Ganas Ditemukan di Indonesia, Bermutasi dan Lebih Cepat Menular
Baca: Hasil Studi: Infeksi Virus Corona yang Parah atau Mematikan Sangat Jarang Terjadi pada Anak-Anak
Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop dengan usia rentang di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun.
Di samping itu, mereka yang tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya.
“Selain itu, dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas."
"Dan itu harus dijalankan dengan protokol yang ketat,” tambah Wiku.
Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari 2 jam.