TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan baru terkait isolasi mandiri pasien Covid-19.
Ia menjelaskan jika pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 tidak lagi diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah dan harus menjalani isolasi di tempat yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Meskipun, pasien yang dinyatakan positif tersebut termasuk dalam golongan orang tanpa gejala.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya pemprov DKI Jakarta dalam memutus mata rantai Covid-19.
"Kita siapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai," ujarnya dilansir YouTube Warta Kota Production, Selasa (1/9/2020).
Anies mengungkapkan, banyak dari pasien yang menjalani isolasi mandiri tidak efektif dan menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar dapat melakukan isolasi dengan baik di rumah masing masing."
"Kalaupun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum tentu kedisiplinan dan pengetahuan protokol kesehatan dimiliki," ungkapnya.
Baca: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dikritik Satgas Covid-19 hingga Forum Warga Kota
Jika sebelumnya kewajiban isolasi di rumah sakit hanya untuk pasien positf Covid-19 yang tinggal di daerah pemukiman padat, kini kewajiban itu berlaku untuk semua warga DKI Jakarta.
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah adalah warga yang tinggal di pemukinan padat yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri."
"Ke depan semua akan diisolasi difasilitasi milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa memutus mata rantai secara efektif," imbuhnya.
Sebelumnya, DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi pada Minggu (30/8/2020).
Kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta pada hari Minggu kemarin mencapai angka 1.094 kasus sehingga total kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 39.280 kasus.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi rekor penambahan kasus harian tersebut.