TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah sedang merumuskan standarisasi harga PCR Test.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing mengatakan, pihak RS Swasta harus dilibatkan.
Fajaruddin beralasan, pemerintah perlu mempertimbangkan bahwa rumah sakit swasta telah mengeluarkan investasi untuk pengadaan alat tes PCR, atas dasar kebutuhan masyarakat terhadap pemeriksaan Covid-19.
"Kalau memang pemerintah menstandarisasi PCR tes khusus rumah sakit swasta mohon diperhatikan rumah sakit swasta sudah investasi terhadap mesin PCR," ujar Fajaruddin saat dihubungi Tribun, Jumat (11/9/2020).
Ia melanjutkan, penentuan harga pemeriksaan PCR meliputi biaya laboratorium dan biaya mendukung lain seperti APD lengkap petugas yang mengambil sample, transportasi dan lainnya.
"Tidak bisa menurut saya distandarisasi tanpa mengikut sertakan rumah sakit swasta untuk berunding, atau diminta datanya terkait besaran tarif yang akan ditetapkan," lanjutnya.
Baca: Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Perlu Sinergi Kebijakan secara Komprehensif
Pihaknya mengatakan, sejauh ini mendukung atas standarisasi harga yang dilakukan pemerintah.
"Pada dasarnya standarisasi bagus ya. Jadi tolong kalau memang mau standarisasi harga PCR, rumah sakit swasta dilibatkan, invetasi mereka berapa, jadi ketemu harga yang layak," ungkapnya.
Dirinya berharap pemerintah bisa menerima masukan dari rumah swasta di seluruh Indonesia, terkait standarisasi harga itu.
"Mudah-mudahan ada harga yang layak dan ekonomis terjangkau. Rumah swasta sudah investasi alat tapi jangan juga merugikan rumah sakit swasta. Supaya, ke depan kalau ada hal seperti ini, ada wabah dan ada kebutuhan pemeriksaan dari warga, tentu rumah sakit berpikir untuk investasi lagi, kalau tiba-tiba harganya tidak sesuai," jelasnya.
*Standarisasi Harga Tes PCR Sedang Dirumuskan*
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa penerapan standar harga tes PCR saat ini masih dirumuskan. Hal itu dikatakan Wiku saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (10/9/2020).
"Proses dilakukan dengan keterlibatan berbagai pihak penyelenggara, urusan bidang kesehatan, termasuk penyelenggara kesehatan, Kementerian Kesehatan baik swasta maupun pemerintah, serta provider dari PCR ataupun reagen," ujar Wiku.
Ia menyatakan setelah pemerintah memutuskan, hasilnya segera disampaikan ke publik. Bahkan segera ditetapkan sehingga fasilitas kesehatan penyelenggara PCR dapat menggunakan standarisasi harga.
"Setelah dirumuskan, kami akan secara transparan kepada publik dan menetapkan pada laboratorium-laboratorium penyelenggara testing PCR tersebut," tutupnya.
Dikutip dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional kondisi saat ini harga tes PCR di berbagai fasilitas kesehatan masih bervariasi satu dengan lainnya. Bervariasinya harga tersebut disebabkan keterbatasan stok reagen di lapangan.