TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Gubernur Banten Wahidin Halim, tegas menyatakan, tidak akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.
Menurut WH, panggilan karibnya, PSBB tetap dijalankan sesuai kebijakan para kepala daerah kabupaten kota di wilayahnya yang sudah ditambal sulam dengan berbagai pelonggaran.
Contoh pelonggaran yang dimaksud adalah, seperti mal yang diizinkan beroperasi lebih leluasa, restoran yang diizinkan membuka meja untuk makan di tempat, ojek online yang diizinkan mengangkut penumpang, dan lain-lain.
"Kita PSBB saja, tidak ada istilah PSBB total. Di sana ada norma-norma yang bisa diatur dan disepakati dengan bupati dan wali kota. Poin apa saja yang dipertegas," ujar WH dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2020).
Yang membedakan, PSBB di Banten kali ini bukan hanya untuk wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya), tapi juga di lima kabupaten kota lainnya.
Baca: Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Gubernur Banten Terkait PSBB Total di Jakarta
Baca: Pro Kontra Soal Penerapan PSBB Total, Sudjiwo Tedjo: Menteri dan Anies Berantem di Grup WA Saja
"Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain wilayah Tangerang," ungkap Gubernur Banten.
Sampai saat ini, Banten sudah menjalankan PSBB sampai tahap ke 11 di wilayah Tangerang Raya.
Sedangkan untuk di lima kabupaten kota lainnya, baru menjalankan PSBB perdana, mulai dari Senin (7/9/2020) sampai Minggu (20/9/2020).
WH mengklaim warganya patuh terhadap protokol Covid-19 yang dikenal dengan istilah 3M (Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Ditegaskan pula, PSBB terus diperpanjang karena selama ini yang ditumbuhkan adalah kesadaran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan selama ini sudah bagus. Tapi akan kita tingkatkan lagi. Itu sebagai bagian dari langkah kami dalam melindungi masyarakat Banten. Kami berusaha keras secara bersama. Jangan sampai masyarakat panik," ujarnya.
Seperti diketahui, istilah PSBB Total disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengistilahkan PSBB seperti pada masa awal penerapannya.
PSBB yang ketat dan tanpa pelonggaran seperti pada masa transisi.
Anies akan menerapkan PSBB Total mulai Senin (14/9/2020).
Baca: Naima Syeeda Hadapi Rem Darurat DKI Jakarta dengan Rencana
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH