Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gambar peta menunjukkan sejumlah wilayah di Jakarta masuk zona hitam penyebaran Covid-19 viral di media sosial.
Keterangan foto menyebutkan, wilayah yang masuk zona hitam itu berarti jumlah angka kasus Covid-19 melebihi angka 100.
Terkait foto viral ini, Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa hal itu tidak benar atau hoaks.
"Itu informasi hoaks," ucap Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinkes DKI Fify Mulyani, Jumat (11/9/2020).
Ia menyebut, DKI tidak mengenal istilah zona hitam dalam penggolongan daerah rawan Covid-19.
"Tidak ada istilah zona hitam ya," ujarnya.
Angka kasus Covid-19 di Jakarta sendiri terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Bahkan, kini jumlah kasus Covid-19 di ibu kota telah menembus angka 51.287 kasus.
Rinciannya, sebanyak 38.226 orang atau 74,5 persen sembuh dan 1.365 atau 2,7 persen pasien Covid-19 meninggal.
Dengan demikian, kasus aktif Covid-19 di DKI, baik itu pasien dalam perawatan maupun yang melakukan isolasi mandiri berjumlah 11.696 orang.
Untuk persentase kasus positif atau positivity rate Covid-19 di Jakarta sepekan terakhir berada sebesar 12,7 persen.
Angka ini masih jauh di atas standar yang ditetapkan organisasi kesehatan dunia (WHO), yaitu di bawah lima persen.
Jakarta Berlakukan PSBB Total
Menimbang data yang ada, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan kembali menerapkan PSBB total terhitung 14 September.
Dalam konferensi pers penerapan kembali PSBB total pada Rabu (9/9/2020), Anies tak menjelaskan secara detail rentang waktu pemberlakuan PSBB.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB ketat, menurut Anies, mengikuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta aspek kesehatan lebih dipentingkan.
Provinsi DKI awalnya memberlakukan PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Lalu, apa pertimbangan Anies hingga berani menarik rem darurat?
1. Peningkatan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta
Dalam paparannya, Anies menyampaikan bahwa kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat sejak Maret 2020.
Lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni hingga September 2020.
Perlu diketahui, kasus aktif adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.
Pada 30 April 2020, tercatat 3.345 kasus aktif Covid-19 di Jakarta. Sedangkan, pada 11 September 2020, jumlah kasus aktif meningkat hampir 4 kali lipat yakni 11.245 kasus.
Anies menyampaikan, peningkatan kasus aktif menjadi perhatian Pemprov DKI karena berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur rawat inap di rumah sakit.
Meski demikian, Anies menegaskan Pemprov DKI terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan memperbanyak tes PCR secara masif.
Dalam sepekan terakhir, Pemprov DKI telah melakukan tes PCR pada 59.146 orang dengan positivity rate 12,2 persen.
Jumlah orang yang dites PCR itu disebut lebih tinggi lima kali lipat dari standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia (WHO), yakni 10.645 orang dalam sepekan.
2. Pemakaman menggunakan protap Covid-19 meningkat tajam
Menurut Anies, angka pemakaman menggunakan protap Covid-19 terus meningkat.
Artinya ada banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap Covid-19 sebelum sempat keluar hasil tes PCR-nya.
Peningkatan pemamakan itu juga berbanding lurus dengan ketersediaan lahan pemakaman yang disediakan Pemprov DKI di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur; dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
Dalam wawancara sebelumnya, Komandan Regu TPU Pondok Ranggon Nadi (47) mengatakan, jatah liang lahat untuk menguburkan jenazah Covid-19 tersisa 1.100 lubang hingga Jumat (4/9/2020) siang.
Sisa liang lahat itu terhampar di atas lahan seluas 7.000 meter persegi di sisi selatan TPU.
Sejak dibuka pada Maret 2020, sudah delapan blad baru dibuka untuk liang lahat jenazah terkait Covid-19 di TPU Pondok Ranggon.
Menurut Nadi, dalam satu minggu rata-rata jenazah terkait Covid-19 yang dimakamkan bisa mencapai 180.
Mempertimbangkan jumlah jenazah yang harus dimakamkan dalam sepekan, Nadi pun memperkirakan lahan pemakaman di TPU Pondok Ranggon akan penuh pada bulan Oktober mendatang.
"Untuk TPU Pondok mungkin di pertengahan Oktober sudah kritis," kata Nadi.
3. Krisis kapasitas ketersediaan tempat tidur isolasi
Tak hanya lahan pemakaman, peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 juga berdampak pada ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU bagi pasien Covid-19.
Anies menyebutkan, Provinsi DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19.
Saat ini semua tempat tidur hampir penuh. Bahkan tingkat keterpakaian tempat tidur isolasi sudah mencapai 77 persen dari 4.053 kapasitas yang disediakan.
Apabila Pemprov DKI tak segera menarik rem darurat, maka pada 17 September 2020 seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh.
Setelah tanggal 17 September 2020, pasien Covid-19 diperkirakan tidak dapat tertampung lagi.
"Tetapi saat ini ambang batas hampir melampaui. Dua angka kapasitas kita keterpakaian tempat tidur dan ICU."
Kapasitas ini dipengaruhi tenaga kesehatan yang mampu menangani wabah. Saat ini Jakarta memiliki 4.053 isolasi, per kemarin menjadi 77 persen terpakai," kata Anies.
Tak hanya tempat tidur isolasi, ruang ICU bagi pasien Covid-19 juga diperkirakan penuh pada 15 September 2020.
Padahal saat ini, Pemprov DKI sudah menyediakan 528 tempat tidur ICU bagi pasien Covid-19.
Untuk mengantisipasi tidak tertampungnya pasien Covid-19 itu, Pemprov DKI akan menggandeng rumah sakit swasta untuk dijadikan rumah sakit rujukan.
"Pemprov DKI terus setiap waktu menambah rumah sakit swasta yang bisa terlibat untuk menaikkan kapasitas. Insya Allah akan meningkatkan lagi 20 persen sehingga menjadi 4807," ujar Anies.
"Tapi saya garis bawahi menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokternya, ada perawatnya, memastikan ada alat pengaman, memastikan obat-obatannya, memastikan ada seluruh alat pendukungnya," sambungnya.
Oleh karena itu, Pemprov DKI baru merekrut 1.174 tenaga kesehatan untuk membantu penanganan Covid-19 Ibu Kota. Mereka dinyatakan lolos setelah melewati sejumlah tahapan seleksi.
Sebelumnya tercatat 4.859 tenaga profesional yang mengikuti seleksi. Mereka berasal dari Pulau Jawa, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, dan Papua.
Tenaga kesehatan terpilih itu berasal berbagai macam latar belakang mulai dari dokter paru, spesialis penyakit dalam, anastesi, dokter anak, spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, survaillance, hingga penyuluh kesehatan.
Mereka akan ditempatkan ke berbagai fasilitas kesehatan mulai dari milik Pemprov DKI Jakarta hingga swasta yang membutuhkan.
Tak hanya itu, Dinkes DKI juga menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) di Ibu Kota untuk dijadikan rumah sakit khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Penunjukan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur
Atas tiga pertimbangan di atas, akhirnya Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19.
Selama PSBB, mobilitas warga akan kembali diawasi dan dibatasi secara ketat di antaranya seluruh perkantoran diwajibkan menerapkan kebijakan work from home (WFH), peniadaan aturan ganjil genap, dan restoran dilarang melayani pengunjung dine-in
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Angkat Bicara Soal Beredar Foto Jakarta Masuk Zona Hitam Covid-19,
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci