News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis menyiapkan fasilitas tambahan bed dan ruang isolasi khusus untuk menangani pasien Covid-19 di Ciputra Hospital CitraGarden City, Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020). Ciputra Group melalui Ciputra Hospital CitraGarden City Jakarta dan Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang mulai 1 Mei siap mengoperasikan ruang isolasi bertekanan negatif dengan total kapasitas 210 bed (tempat tidur) untuk menangani pasien Covid-19 sebagai bentuk aksi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat dan dukungan kepada pemerintah. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diberlakukan secara ketat di DKI Jakarta mulai besok Senin, 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan PSBB berlaku hingga dua pekan ke depan.

Seperti diketahui PSBB ini diberlakukan lantaran terus meningkatnya angka positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Lebih tepatnya peningkatan terjadi selama 12 hari pertama bulan September 2020.

Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total

Sejumlah aturan diberlakukan saat penerapannya besok, satu di antaranya terkait isolasi pasien positif covid-19.

Dilansir dari Kompas.com, Anies Baswedan mengatakan isolasi mandiri di rumah tidak diizinkan lagi, lantaran potensi besar adanya isolasi mandiri yang tidak disiplin.

Anies menjelaskan tak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri.

Hal itulah yang berpotensi besar menyebarkan covid-19, hingga terjadi klaster perumahan.

"Jadi mulai besok (Senin) semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan (pemerintah)," ujar Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.

Lantas Anies juga menyebut bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan akan ada sikap tegas dari pemerintah.

Yakni akan dijemput petugas dan aparat penegak hukum secara langsung.

Relawan Kesehatan Covid-19 saat melakukan simulasi rencana pembukaan Tower 5 Wisma Atlet untuk menampung pasien Covid-19 di Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Dikutip dari Kompas.com, Anies menyebutkan, keputusan PSBB diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini