News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Jakarta Diimbau Tak ke Jabar, Ridwan Kamil Sebut akan Terapkan Sanksi jika Imbauan Tak Mempan

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau warga Jakarta untuk tidak dulu berpergian ke wilayah Jabar jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Imbauan tersebut berlaku selama 14 hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan imbauan diserukan untuk membatasi pergerakan orang dari luar Jabar demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil menuturkan, imbauan tersebut akan dievaluasi selama tujuh hari untuk memperhitungkan apakah imbauan cukup untuk menurunkan tingkat pergerakan masyarakat.

"Kita akan melihat imbauan ini berpengaruh nggak di akhir pekan. Nah itu dari trafik statistiknya kelihatan," tutur Emil dalam wawancaranya yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (19/9/2020).

Baca: Jakarta PSBB, Ridwan Kamil Terapkan PSBM unntuk Bogor, Depok, dan Bekasi

Menurut Emil, jika masyarakat tak mempan diberi imbauan maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas.

Namun, ia berharap, dengan imbauan yang telah diserukan, masyarakat mampu menahan diri selama 14 hari dan masyarakat Jabodetabek dapat mengurangi kegiatan non essential.

"Kalau ternyata imbauan tidak cukup dan kasus masih meningkat ya mohon maaf nanti ada pembatasan di perbatasan, nanti dilakukan hal-hal yang sifatnya razia dan lain sebagainya, tapi itu opsi kedua," kata Emil.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil - Ridwan Kamil akan memberlakukan denda sebesar Rp 150 ribu bagi warga yang tidak memakai masker. (Humas Pemprov Jabar)

Emil menambahkan, pihaknya telah merumuskan sanksi yang akan diterapkan apabila warga tak mematuhi imbauan yang telah diserukan.

Menurutnya, ada 15 kategori dalam pemberlakuan sanksi. 

"Sudah ada rumusan, kita sudah keluarkan Perpu dari skala Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, ada sekitar 15 kategori, dari pribadi, dari yang sifatnya rombongan, dari sifatnya kegiatan atau acara bahkan nanti bisa ditutup," jelasnya.

"Misalkan ada daerah wisata yang tidak ketat menurunkan jumlah pengunjung, dari 100 persen kan dibatasi ada yang 50 persen, ada yang 25 persen, itu nanti bisa sanksi terberatnya ada penutupan di destinasi unit ekonominya," sambung Emil.

Baca: Ada PSBB, Kendaraan Plat B yang Menuju Puncak Disuruh Putar Balik

Oleh karena itu, Emil pun kembali menekankan pada masyarakat untuk dapat disiplin mematuhi aturan yang berlaku.

"Dengan imbauan-imbauan dulu, mohon memahami. Nanti juga kalau situasi sudah baik kan kita AKB, Adaptasi Kebiasaan Baru, itu bisa dilonggarkan lagi, sehingga ekonomi jalan," ujar Emil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini