TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan pemberian bantuan kuota internet tidak hanya diberikan kepada siswa dari sekolah negeri saja.
Siswa dari sekolah swasta juga bisa mendapatkan bantuan dari Kemendikbud selama tercatat di Dapodik.
"Ini bantuan kuota untuk semua peserta didik swasta dan negeri. Asal data tersebut ada di Dapodik. Dimana sekolah swasta untuk menerima dana BOS misalnya pasti akan teregisterasi dengan Dapodik," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (25/9/2020).
Nadiem memastikan pemerintah tidak membeda-bedakan status sekolah dalam memberikan bantuan kuota internet ini.
Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan pembelajaran jarak jauh.
Baca: Nadiem Terima Keluhan Masyarakat Soal Borosnya Kuota Internet Selama PJJ
"Jadi bantuan kuota ini tidak membedakan antara swasta dan negeri, semua dapat kesempatan yang sama," ucap Nadiem.
Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.
Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.
Kuota terbagi atas kuota umum yang bisa digunakan untuk semua jenis aplikasi dan kuota belajar yang hanya untuk aplikasi dan aktivitas belajar.