News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masker Kain Motif

TRIBUNNEWS.COM - Sesuai anjuran pemerintah yang diumumkan pada tanggal 5 April 2020, masyarakat Indonesia wajib menggunakan masker kain demi mencegah penularan Covid-19.

Saat ini, pemerintah mengeluarkan pedoman yang memuat Standar Alat Perlindungan Diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Indonesia yang disusun oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Untuk menjaga efektivitas masker dari sisi materialnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Baca: Jelaskan Masker SNI, Doni: Semua Jenis Masker Berguna

Ilustrasi Masker Kain Motif (Freepik.com)

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil di Kementerian Perindustrian dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.

Menurutnya, masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran nafas (droplet) mengenai orang lain.

Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis.

Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff.

Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.

"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)."

"Meskipun demikian, dalam ruang lingkup SNI ini, terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi."

"Selain itu, standar ini tidak dimaksudkan untuk mengatasi semua masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya," jelas Nasrudin, Selasa (22/09/2020), dikutip dari bsn.go.id.

Baca: Mengenal 4 Jenis Masker dan Fungsinya, Mana Paling Ampuh Mengurangi Risiko Penyebaran Covid-19 ?

Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan.

Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini