Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Penggunaan masker saat pandemi virus corona merupakan satu keharusan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu
1. Tipe A untuk penggunaan umum,
Minimal dua lapis
15-65 cm3/cm2/detik
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,
Minimal dua lapis
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)
Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)
Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Minimal dua lapis
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)
Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )
Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan apalagi terdapat orang yang tergolong rentan terpapar virus corona seperti lansia dan balita.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, menekankan bahwa SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan mengenai keputusan pemerintah membuat standarisasi masker atau masker SNI.
Menurut Jenderal TNI bintang tiga itu pada dasarnya semua jenis masker berguna.
Hanya saja untuk daerah yang beresiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah perlu adanya masker standar.
"Tidak ada masker yang tidak berguna. Namun sekali lagi, bagi daerah yang zona merah, lantas tingkat risiko penularan tinggi, perlu kita buatkan sebuah standarisasi," kata Doni dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (28/9/2020).
Panduan Memakai Masker yang Baik dan Benar
Berikut panduan menggunakan masker yang tepat yang dikutip dari Gugus Tugas Covid.19*
1. Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir (minimal 20 detik) atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
2. Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker.
3. Hindari menyentuh masker saat digunakan; bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal 20 detik atau bila tidak ada, cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).
4. Ganti masker yang basah atau lembab dengan masker baru. Masker medis hanya boleh digunakan satu kali saja. Masker kain dapat digunakan berulang kali dengan dicuci bersih setiap 4 jam pemakaian.
5. Untuk membuka masker: lepaskan dari belakang. Jangan sentuh bagian depan masker; Untuk masker 1x pakai, buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik. Untuk masker kain, segera cuci dengan deterjen. Untuk memasang masker baru, ikuti poin pertama.
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).