News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mardani: Jokowi Perlu Terbitkan Perppu Pilkada untuk Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai perlu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada 2020.

Mengingat masih ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus corona yang dilakukan pasangan calon (paslon) saat melakukan kampanye.

"Harus keluarkan Perppu. Perlu payung hukum yang tegas untuk melarang kampanye tatap muka. Dan membuat kepastian hukum saat ada sengketa hasil Pilkada," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).

Perppu itu, kata dia, harus berisi sanksi tegas diskualifikasi terhadap calon kepala yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tiap tahapan pilkada.

"Mesti tegas diskualifikasi. Tapi berbasis Perppu. Sekarang yang berlaku PKPU," jelasnya.

Sanksi tegas ini diperlukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat tahapan hingga hari pencoblosan Pilkada 2020.

Baca: Airlangga Hartarto: Pilkada Serentak 2020 Momentum Kandidat Adu Gagasan & Terobosan Tekan Covid-19

Penerapan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak) dinilai penting saat tahapan Pilkada berjalan.

Menurutnya, hal itu merupakan faktor kesuksesan pelaksanaan Pilkada karena berkaca keberhasilan negara-negara lain yang menggelar pemilu di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sebelumnya Pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) J Kristiadi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada 2020.

Bahkan Perppu itu, kata dia, harus berisi sanksi tegas diskualifikasi terhadap calon kepala yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di masa kampanye.

"Mesti ada Perppu Presiden, jadi tidak hanya PKPU. Perppu itu harus memuat sanksi bagi kader partai yang maju Pilkada dan melanggar protokol kesehatan disiskualifikasi, agar tahu diri. Tapi kalau hanya dihukum peringatan tertulis, itu tidak akan mampan untuk mendispilinkan protokol kesehatan," ujar J Kristiadi dalam Webinar 'Pandemi, Resesi, Narasi: Where Will We Go,' yang digelar Para Syndicate dalam Aplikasi Zoom, Kamis (1/10/2020).

Baca: Mahfud MD Nilai Tahapan Kampanye Pilkada Serentak Berjalan Cukup Baik

Di tengah kondisi pandemi, yang jumlah korbannya masih tinggi, sanksi tegas bagi pelanggar harus diambil untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dia menilai, sanksi teguran yang ada di PKPU tidak akan mendisiplinkan dan membuat efek jera terhadap para kontestan.

Buktinya, lanjut dia, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye.

Dia mencontohkan, masih ditemukan kampanye-kampanye yang memobilisasi massa untuk berkumpul, menggelar dangdutan. Protokol kesehatan 3M menjadi dilanggar karena tidak ada lagi Menjaga jarak atau social distancing, ada yang tak memakai Masker dan Mencuci tangan.

Hal seperti ini menurut dia, sangat membahayakan dan mengorbankan kesehatan dan nyawa masyarakat di tengah pandemi.

Untuk itu menurut dia, Jokowi perlu menerbitkan Perppu agar pilkada tidak menjadi klaster baru Covid-19.

"Kini keputusannya ada di tangan Presiden, apakah kalau pilkada dilanjutkan dan tidak bisa ditertibkan akan dibiarkan, diserahkan kewenangannya ke Bawaslu yang sangat terbatas," ucapnya.

"Menurut saya, terbitkan Perppu dengan sanksi yang jelas, yang melanggar diskualifikasi, supaya ada efek jeranya. Kalau tidak, makq tidak akan tertib pada protokol kesehatan," tegasnya.

Baca: BREAKING NEWS: Wakil Presiden AS Mike Pence dan Istri Didiagnosis Negatif Covid-19

Saat ini, pegangan dalam menangani pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Pasal 88 A PKPU No 13/2020 menyebutkan, Bawaslu dapat memberi peringatan tertulis jika ada pihak yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.

Apabila sudah diperingatkan tertulis, tetapi protokol kesehatan tetap tak dijalankan, Bawaslu bisa menyampaikan rekomendasi ke kepolisian. Rekomendasi berisi permintaan agar pelanggar diberi sanksi sesuai perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini